Polisi Bongkar Prostitusi Artis

Senin 07-01-2019,06:00 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SURABAYA -- Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah mucikari yang berasal dari Jakarta Selatan, berinisial TN (28) dan ES (37). "Ada dua orang yang dijadikan tersangka. Tersangka ES dan TN sudah ditahan. TN ini dia berperan mendatangkan korban hingga bisa diakses, seperti tarif, dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Ahad (6/1). Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah mempromosikan artis atau selebgram melalui media, khususnya instagram terkait jasa layanan prostitusi. Kemudian, mucikari itu memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Yusep menjelaskan, para tersangka terancam hukuman dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, para tersangka juga terancam hukuman sebagai mana tertuang dalam Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan dua artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial Vanessa Angel (VA) dan foto model berinisial Avriella Shaqqila (AS), satu asisten, dan dua mucikari. Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan. Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan artis ibu kota berinisial VA. Artis tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Selain artis berinisial VA, polisi juga mengamankan seorang foto model berinisial AS. AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan. Kasubdit V Kejahatan Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Harissandi, di Surabaya, Minggu (6/1) mengatakan, saat ini tengah memeriksa percakapan di akun media sosial kedua artis itu untuk mengungkap adakah keterlibatan artis lain dalam kasus prostitusi daring itu. "Masih dalam pemeriksaan barang buktinya melalui percakapan. Handphone dari artisnya sendiri maupun dari mucikarinya diamankan sebagai barang bukti," kata dia. Harissandi mengatakan, ada lima orang yang diperiksa mereka, yakni artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua mucikari untuk memastikan tersangka dari kasus itu. "Statusnya mereka saat ini masih saksi. Besok akan diutarakan kepala Polda Jawa Timur," ujar Harissandi. Seperti dilansir Indopos.co.id, artis VA yang terlibat dalam kasus prostitusi online akhirnya mengakui dirinya, dan meminta maaf kepada masyarakat. "Saya Vanessa Angel meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, atas segala opini dan asumsi yang terjadi yang telah terbentuk ke masyarakat maupun ke media sosial," ujarnya bersama kuasa hukum dan artis Jane Shalimar di hadapan para awak media, Minggu (6/1). Vanessa yang menggunakan kaus putih itu mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya. "Saya menyadari bahwa kesalahan dan kekhilafan telah merugikan banyak orang," ucap Vanessa. Dia mengatakan mendapat perlakuan yang baik dari pihak kepolisian selama penyidikan. Vanessa pun kini berstatus sebagai saksi yang dikenai wajib lapor. "Saya berterima kasih pada pihak kepolisian yang telah membantu saya dan telah bersikap baik pada saya yang selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, saksi korban. Saya akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan pihak kepolisian," tutupnya. (Ant/inp/rep/zbs)

Tags :
Kategori :

Terkait