Pedagang kaki lima (PKL) harus siap-siap pindah jualan. Karena pemerintah kota akan membuat sistem zona wilayah untuk menata PKL agar tidak berjualan di sembarang tempat.
Pemkot tangerang sedang membahas aturan terkait zona mana saja yang diperbolehkan pedagang berjualan.
Menyosialisasikan sistem zona PKL yang akan segera diterapkan, Wakil Walikota Sachrudin bersama Camat Tangerang Agus Henra mendatangi para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Kali Pasir.
Secara langsung, Sachrudin mengingatkan para PKL untuk tidak berjualan di trotoar jalan. "Penataan PKL ini dilakukan agar pedagang tidak menggunakan bahu jalan yang dapat menyebabkan kemacetan," ujarnya.
Dengan telaten ia menjelaskan kebijakan penataan PKL di Kota Tangerang yang menggunakan sistem zonasi di setiap kecamatan.
"Kita bikin sistem zonasi, zona merah wilayah yang tidak diperboleh untuk berjualan, zona kuning mereka diberikan waktu untuk berjualan dari jam berapa sampai jam berapa dan zona hijau itu yang permanen. Kita akan tata disatu tempat untuk para PKL," ungkapnya.
Pada saat melakukan penyisiran di Jalan Kali Pasir, ia menghampiri pedagang dan menjelaskan mengenai penataan yang akan dilakukan Pemkot.
"Pemkot rencananya mau lakukan penataan PKL bukan cuma di sini tapi semua wilayah. Jadi biar kelihatan, nanti pilih saja tempatnya yang memungkinkan. Jangan sampe PKL mengganggu pengguna jalan," ujarnya pada salah satu pedagang.
Sachrudin juga mencontohkan langsung kepada para PKL bagaimana cara penataan yang benar kepada para pedagang yang berada di kawasan Kali Pasir tanpa mengganggu kepentingan publik.
Cara Sachrudin Sosialisasi Sistem Zona ke PKL, Terjun Langsung Datangi Pedagang
Jumat 04-01-2019,04:54 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :