Terlilit Pinjol Pemuda Bacok Driver Maxim
Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Aji Perkasa memberikan keterangan pers pada Senin (26/10).-Muhammad Dhuyuf Khuzaimi/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, JATIUWUNG — Terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol), seorang pemuda berinisial ZA, 19, nekat membacok pengemudi taksi online Maxim, Imam Arief, menggunakan golok sebelum membawa kabur mobil korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala dan bibir hingga harus mendapat 22 jahitan.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi di kawasan Perumahan Palem Semi, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Minggu (25/10) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku akhirnya ditangkap polisi di kontrakannya di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada hari yang sama.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Aji Perkasa mengatakan, kejadian bermula ketika ZA memesan layanan transportasi online Maxim pada Minggu dini hari. Pelaku meminta dijemput di Perumahan Puri Awan, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dengan tujuan Perumahan Palem Semi, Kota Tangerang.
Sebelum naik ke kendaraan, pelaku telah menyiapkan senjata tajam jenis golok yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Saat perjalanan mendekati titik tujuan, pelaku melihat kondisi jalan relatif sepi dan langsung melancarkan aksinya.
"Seratus meter sebelum titik sampai, pelaku langsung menebaskan goloknya ke arah korban selaku pengemudi taksi online," ujar Kresna saat memberikan keterangan pers, Senin (26/10).
Serangan tersebut mengenai bagian kepala dan bibir korban. Imam mengalami luka terbuka dan harus menjalani penanganan medis berupa 22 jahitan, terdiri atas 12 jahitan di bagian kepala dan 10 jahitan di bagian bibir.
Meski terluka, korban sempat berusaha melawan dan meminta pertolongan dengan membunyikan klakson kendaraan serta berteriak. Namun, pelaku kemudian menendang korban hingga terjatuh keluar dari mobil. Setelah itu, ZA membawa kabur Toyota Avanza hitam milik korban bernomor polisi B 1156 JKD.
Dalam pelariannya, pelaku beberapa kali menabrak trotoar dan pohon sehingga mobil mengalami kerusakan cukup parah. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Parung Panjang dan diparkirkan di depan rumah seorang warga.
Kresna menjelaskan, polisi menerima laporan dari korban sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta memburu pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil menemukan ZA di kontrakannya di Parung Panjang pada sore hari. Saat petugas berupaya mengembangkan penyelidikan untuk menemukan kendaraan korban, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.
"Ketika kami dalami untuk mendapatkan kendaraan roda empat tersebut, pelaku berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ZA mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang pinjaman online dan judi online. Beban utang yang menumpuk diduga menjadi salah satu pemicu pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan. Polisi menyebut pelaku beraksi seorang diri dan mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut.
Untuk mengelabui warga, pelaku menyimpan mobil curian di tempat rekannya dengan alasan kendaraan itu milik perusahaan bosnya yang mengalami kecelakaan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok, satu buah kunci mobil, satu unit Toyota Avanza hitam, dompet milik korban dan tersangka, serta satu unit telepon seluler merek Realme berwarna biru.
Atas perbuatannya, ZA disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mg-9/mol)
Sumber:
