BPJS Ketenagakerjaan Banten Dukung Perlindungan Pekerja Rentan
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya menerima penghargaan tersebut dalam penganugerahan BAZNAS Award 2026 di Grand Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta, belum lama ini.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan BAZNAS dalam melindungi pekerja rentan berbuah penghargaan. BPJS Ketenagakerjaan meraih BAZNAS Award 2026 kategori Lembaga Negara Pendukung Zakat Terbaik.
Penghargaan diterima Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya di Grand Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kontribusi dalam mendukung ekosistem zakat nasional, mulai dari penyaluran zakat, infak, sedekah (ZIS) karyawan hingga perlindungan pekerja rentan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Muhyidin, menyebut penghargaan ini menjadi motivasi untuk memperkuat perlindungan di daerah.
"Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS merupakan langkah nyata dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kami di Kanwil Banten terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, BAZNAS, serta berbagai pemangku kepentingan agar semakin banyak pekerja rentan mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya, kemarin.
Menurutnya, dengan perlindungan jaminan sosial, risiko sosial ekonomi yang dihadapi pekerja dan keluarganya bisa diminimalkan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya mengaku, dukungan BPJS Ketenagakerjaan diwujudkan lewat partisipasi karyawan dalam penyaluran ZIS melalui BAZNAS. Sepanjang Januari hingga September 2026, dana ZIS karyawan yang disalurkan melalui BAZNAS mencapai Rp2,21 miliar. Pengelolaan dilakukan melalui Yayasan Al-Maghfirah.
"Sepanjang Januari hingga September 2026, dana ZIS karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan melalui BAZNAS mencapai Rp2,21 miliar," tuturnya.
Selain itu, kolaborasi strategis juga melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) yang diluncurkan 2 Oktober 2026. Program ini menargetkan 146.000 pekerja rentan, terdiri dari 100.000 pekerja melalui BAZNAS RI Pusat dan 46.000 pekerja melalui BAZNAS daerah.
Mereka mendapat perlindungan selama enam bulan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). BAZNAS mendukung pembiayaan kepesertaan bagi pekerja yang memenuhi kriteria mustahik, sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sesuai ketentuan.
"Kolaborasi dengan BAZNAS menjadi langkah strategis untuk menjangkau pekerja rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kami ingin memastikan semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial," katanya.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama BAZNAS RI dan daerah menargetkan perluasan hingga 1 juta pekerja rentan pada 2027.
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan, penghargaan ini merupakan apresiasi atas kontribusi para penggerak zakat dalam mendukung pengelolaan zakat nasional.
"Kami berharap melalui acara ini tumbuh sifat saling menghargai, saling memotivasi agar terus berkembang. Untuk mereka yang mendapatkan penghargaan, ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan prestasi dan memberikan manfaat yang lebih luas," ungkapnya. (mam)
Sumber:
