1,2 Juta Pekerja Rentan Belum Terlindungi
Gubernur Banten dan jajarannya mengikuti wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 di Pullman Jakarta Thamrin, Senin (12/10).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemprov Banten mencatat, dari total potensi 1,8 juta pekerja rentan di Banten, baru 587 ribu yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian masih ada lebih dari 1,2 juta pekerja rentan yang belum punya jaring pengaman.
Gubernur Banten Andra Soni, mengatakan dari total potensi 1.833.809 pekerja rentan kelompok Desil 1-5, sebanyak 587.670 pekerja atau 32,05 persen telah terlindungi melalui pembiayaan APBD se-Provinsi Banten. Sisanya, sebanyak 1.246.139 pekerja atau sekitar 67,95 persen masih belum tercover.
Padahal, pekerja rentan ini masuk kelompok paling berisiko. Mereka adalah petani, nelayan, pekerja kebersihan, pelaku UMKM, hingga pekerja sosial keagamaan seperti marbot, guru mengaji, dan pemandi jenazah yang tidak memiliki kemampuan membiayai perlindungannya secara mandiri.
"Bagi kami, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka kepesertaan. Ini adalah komitmen untuk memastikan setiap pekerja, apa pun status pekerjaannya, memiliki perlindungan ketika risiko datang," katanya dalam paparan Gubernur Banten Andra Soni dalam wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 di Pullman Jakarta Thamrin, Senin (12/10).
Ia menjelaskan, secara umum, dari 5.383.323 pekerja di Banten yang tercatat dalam Sakernas, baru 2.896.676 pekerja atau 53,81 persen yang terlindungi program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) per 30 September 2026. Artinya, masih ada sekitar 2,4 juta pekerja formal dan informal yang belum masuk UCJ.
Untuk mengejar ketertinggalan itu, Pemprov Banten mengandalkan program unggulan yakni Banten Ramah, satu dari delapan program prioritas. Salah satu programnya adalah perlindungan 100 pekerja rentan per desa.
Pada 2026, program ini menyasar 1.238 desa dengan potensi 123.800 pekerja. Namun hingga akhir September 2026, realisasinya baru 15 desa dengan 1.500 pekerja terlindungi. Sementara 371 desa dengan potensi 37.100 pekerja baru masuk tahap implementasi pada Oktober 2026.
Artinya, masih ada ratusan desa yang belum tersentuh. Intervensi pun diprioritaskan di daerah dengan kerentanan tinggi, yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.
Pemprov menyiapkan ekspansi besar pada 2027. Skema 100 pekerja rentan per desa akan dijadikan program mandatori bagi seluruh 1.238 desa. Perluasan juga menyasar 314 kelurahan di perkotaan dengan skema serupa.
Untuk memperkuat tata kelola, Pemprov akan membentuk Forum Akselerasi UCJ sebagai koordinasi permanen dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta menerapkan mekanisme intercept payment atau pembayaran langsung dari Pemprov ke BPJS agar anggaran tepat sasaran dan tidak putus di tengah jalan.
"Pada 2027, kami ingin memperluas perlindungan 100 pekerja rentan di setiap desa. Upaya ini akan diperkuat dengan perluasan perlindungan di kelurahan," tuturnya.
Urgensi perlindungan ini terlihat dari data klaim. Periode 1 Januari 2025 hingga 5 Oktober 2026, tercatat 324.058 penerima manfaat dengan total klaim Rp3,92 triliun. Khusus beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal atau cacat, ada 14.995 kasus senilai Rp60,97 miliar untuk 15.156 anak. (mam)
Sumber:
