Bakar Sampah Picu 30 Persen Kebakaran
DAMKAR: Sejumlah anak-anak taman kanak-kanan (TK) asik menaiki mobil pemadam kebakaran saat kunjungan di Pos Damkar Kecamatan Pamulang.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Kasus kebakaran di Kota Tangsel meningkat signifikan sepanjang tahun ini. Hingga pembaruan data terakhir pada 11 Oktober 2026, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel mencatat sebanyak 115 kejadian kebakaran.
Angka tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan rata-rata kejadian kebakaran pada tahun-tahun sebelumnya yang berada di kisaran 68 kasus dalam setahun.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, peningkatan kasus tersebut salah satunya dipengaruhi kondisi kemarau. Dari total 115 kejadian, sekitar 30 persen di antaranya disebabkan pembakaran sampah sembarangan.
"Sudah di angka 115 sampai bulan ini. Kalau biasanya setahun itu kita paling di angka 68. Itu sekarang ini sudah dua kali lipat," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (12/10).
Dohiri menambahkan, pembakaran sampah yang sebelumnya menjadi penyebab kebakaran dengan jumlah relatif kecil, kini justru menjadi salah satu penyebab utama.
"Yang paling hebohnya itu dari 115 kejadian kebakaran, 30 persennya akibat pembakaran sampah sembarangan. Kalau dulu pembakaran sampah sembarangan itu di urutan terakhir, paling ada dua kali. Sekarang sudah 30 persen," tambahnya.
Menurutnya, sebagian warga melakukan pembakaran sampah kemudian meninggalkan lokasi. Api yang tidak sepenuhnya padam berpotensi menjalar ke area sekitar, terutama saat kondisi kering.
Bahkan, terdapat dua kasus pembakaran sampah atau semak yang merambat hingga ke bangunan dan menyebabkan kerusakan pada toko atau warung. "Kalau bakar sampah kebanyakan orang tinggal. Ada sebagian yang merambat ke rumah, ada dua kasus yang merambat ke rumah," jelasnya.
Di sisi lain, Damkar Kota Tangsel terus melakukan pemeriksaan sistem proteksi kebakaran pada gedung-gedung di Kota Tangsel. Pemeriksaan tersebut mengacu pada Perda Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Dalam aturan tersebut, pemilik atau pengelola gedung wajib melakukan pemeriksaan sistem proteksi secara internal setiap tiga bulan. Sementara Damkarmat melakukan pemeriksaan secara keseluruhan minimal satu kali dalam setahun.
Pemeriksaan meliputi berbagai sistem proteksi aktif, seperti alat pemadam api ringan (APAR), hidran, sprinkler, alarm, hingga pompa. "Sedangkan proteksi pasif mencakup jalur evakuasi, titik kumpul, akses bangunan dan penyekat tahan api untuk mencegah api merambat," tuturnya.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jika ditemukan sistem yang tidak berfungsi, pemilik gedung diminta melakukan perbaikan. Setelah seluruh sistem dinyatakan berfungsi dengan baik, Damkarmat dapat menerbitkan surat keterangan laik fungsi dalam bentuk sertifikasi.
"Kita mencatat sekitar 400 gedung yang masuk klasifikasi tertentu, mulai dari gedung rendah hingga gedung tinggi. Setiap tahun, sekitar 200 hingga 300 gedung dilakukan pemeriksaan sistem proteksi kebakaran," ungkapnya.
Untuk mendukung pemeriksaan tersebut, Damkarmat memiliki tiga tim inspeksi yang dapat melakukan pemeriksaan minimal tiga gedung setiap hari.
Sumber:
