Gaji PPPK Masih Dibebankan ke RAPBD Tangsel 2027
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Tri Budi/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGSEL — Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum berani mencoret anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027. Meski pemerintah pusat mewacanakan pengalihan beban gaji PPPK ke APBN, hingga kini belum ada kepastian regulasi maupun mekanisme pembiayaannya.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel tetap memasukkan belanja gaji PPPK dalam RAPBD 2027. Langkah itu diambil sebagai bentuk antisipasi lantaran pemerintah pusat belum menerbitkan keputusan resmi terkait rencana pengambilalihan pembiayaan tersebut.
“Masih, masih. Kami sambil menunggu keputusan pemerintah pusat yang katanya mau ditarik ke pusat, kewajiban kami tetap menganggarkan,” kata Benyamin seusai rapat paripurna DPRD Kota Tangsel, Senin (28/9).
Menurut Benyamin, beban belanja pegawai dalam RAPBD 2027 berada di kisaran 34 persen. Komponen tersebut antara lain mencakup pembayaran gaji PPPK yang jumlahnya mencapai lebih dari 6.000 orang, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Besarnya porsi belanja pegawai membuat kepastian sumber pembiayaan PPPK menjadi penting bagi ruang fiskal daerah. Jika nantinya pemerintah pusat resmi mengambil alih pembayaran gaji tersebut, anggaran yang selama ini disiapkan Pemkot Tangsel dapat dialihkan untuk membiayai program pembangunan.
“Artinya nanti alokasi anggarannya untuk pembangunan. Kita bahas di perubahan APBD nanti seperti itu,” ujar Benyamin.
Namun, Benyamin belum mau menghitung potensi penghematan maupun menentukan peruntukan anggaran sebelum kebijakan pemerintah pusat benar-benar ditetapkan.
“Saya belum mau menggandai-gandai dulu, menunggu kepastian,” katanya.
Ketidakpastian tidak hanya menyangkut gaji PPPK. Pemkot Tangsel juga belum memperoleh kepastian mengenai besaran transfer dari pemerintah pusat untuk 2027.
Benyamin mengatakan, dana transfer ke daerah (TKD) sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Nilainya dapat berubah setiap tahun sehingga pemerintah daerah belum dapat memastikan berapa dana yang akan diterima.
“Kalau dana transfer kan keputusannya ada di Kementerian Keuangan. Bisa naik, bisa turun, kita tidak bisa memprediksi,” ujarnya.
Karena itu, penyusunan RAPBD 2027 masih menggunakan data keuangan tahun sebelumnya sebagai salah satu acuan. Pemkot Tangsel masih menunggu petunjuk teknis sekaligus kepastian besaran TKD dari pemerintah pusat.
“Makanya dalam penyusunan APBD, kita berpedoman kepada data keuangan APBD tahun yang lalu dari pusat. Sampai sekarang belum keluar juknis dari Kementerian Keuangan, dapat berapa kira-kira,” kata Benyamin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel Wahyudi Leksono menegaskan, wacana pengalihan pembiayaan PPPK belum bisa dijalankan karena belum memiliki landasan regulasi.
Sumber:
