Pemkab Serang Tak Wajib Bayar Tipping Fee
Kepala DLH Kabupaten Serang Sarudin saat diwawancarai wartawan di Pemkab Serang, beberapa hari lalu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak diwajibkan membayarkan tipping fee untuk proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Cilegon (Seragon) di Cilowong, Kota Serang.
Kewajiban Pemkab Serang hanya mengirimkan sampah sebanyak 400 ton per hari sesuai dengan kesepakatan bersama, yang tertuang dalam PKS antara Pemprov Banten, Pemkot Serang, Pemkab Serang, dan Pemkot Cilegon.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, dalam proyek PSEL ini, Pemkab Serang diberikan kewajiban untuk mengirimkan sampah 400 ton per hari.
Sedangkan untuk tipping fee-nya tidak dibebankan ke Kabupaten Serang ketika membuang sampah ke PSEL Cilowong, Kota Serang. Hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama.
”Sesuai yang disampaikan Kementerian Kemenko Pangan dan Danantara, jadi kita tidak dikenakan tipping fee, hanya dibebankan untuk memenuhi kewajiban membuang sampah,” katanya kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Sarudin mengatakan, untuk kesiapan PSEL yang terpenting adalah mempersiapkan armada. Berdasarkan kondisi eksisting, masih dibutuhkan 41 amroll. Ia pun sudah menyampaikan ke TAPD yang diharapkan bisa dianggarkan pada 2027 dan 2028, termasuk dengan kontainernya.
”Dari kondisi armada eksisting sekarang, kita masih butuh kurang lebih 41 armroll, sudah kita usulkan sekaligus pengadaan kontainer. Kami berharap bisa terealisasi supaya di setiap desa ada kontainer untuk memudahkan sampah numpuk tinggal angkut,” ujarnya.
Dikatakan Sarudin, sebelum PSEL terbangun tentu pihaknya sudah menyiapkan skema penanganan sampah, yaitu dengan pengelolaan dari tingkat rumah tangga tetap didorong agar dilakukan.
Pihaknya akan membuat edukasi bagi masyarakat dan menjadikan perumahan sebagai contoh pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.
”Kita akan upaya untuk menyelesaikan masalah sampah sembari menunggu PSEL terbangun,” ucapnya.
Disinggung total anggaran yang akan dikeluarkan oleh Pemkab Serang dalam proyek PSEL, kata Sarudin, sesuai perjanjian, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon sudah memberikan anggaran hanya untuk pematangan lahan. Anggarannya Rp6 miliar hingga Rp6,5 miliar.
”Sudah dianggarkan pada anggaran perubahan ini, Desember ini akan dilaksanakan pematangan lahan. Saat lahan sudah matang akan dilakukan ground breaking dan awal Januari 2027 dilanjutkan pembangunan konstruksi PSEL, dan maksimal akhir 2028 sudah bisa digunakan,” tuturnya. (agm)
Sumber:
