Penetapan Pimpinan BUMD Tunggu Kelengkapan Administrasi
Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi saat diwawancarai awak media, belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemprov Banten belum bisa menetapkan secara resmi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hasil seleksi beberapa waktu lalu. Hal ini karena terganjal syarat administrasi yang belum dipenuhi oleh salah satu calon komisaris.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi, mengatakan bahwa Pemprov Banten saat ini masih menunggu surat pengunduran diri dari Riswandi yang ditetapkan sebagai salah satu Komisaris Independen pada PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Riswandi sendiri masih menjabat sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi dengan status sebagai ASN. Ia harus menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN sebagai salah satu syarat administrasi untuk bisa menjalankan tugas barunya di salah satu BUMD milik Pemprov Banten.
"Dia harus siap untuk mengundurkan diri. Kita sudah kasih batas waktu," katanya, Minggu (20/9).
Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan batas waktu kepada Riswandi untuk segera menyelesaikan kelengkapan administrasinya. Namun bisa tetap tidak ada kelanjutan maka ia akan dinyatakan mundur.
"Kalau dalam waktu tertentu dia tidak mengajukan pengunduran diri yang telah divalidasi oleh pimpinannya, ya mungkin dia dapat dinyatakan mundur," ujarnya.
Menurut Deden, batas waktu yang diberikan merupakan bentuk penghargaan kepada peserta seleksi. Pemprov Banten ingin memberikan kesempatan kepada calon bersangkutan untuk menentukan pilihan.
"Harus kasih waktu dulu. Karena kelulusan sampai nanti validasi dia lulus atau tidak dengan mengusulkan pengundurannya itu tentu penghargaan kita terhadap mereka, dikasih pilihan," tuturnya.
Sekda mengaku, terdapat calon pengurus BUMD lainnya yang diketahui memiliki jabatan di lembaga lainnya. Yakni Roland Azerwin, yang ditetapkan sebagai calon Direktur Keuangan PT Banten Global Development. Namun yang bersangkutan telah menyerahkan dokumen pengunduran diri untuk bisa menjabat di BUMD Banten.
"Yang bersangkutan sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke kami, tinggal yang ASN itu belum," tuturnya.
Bila syarat administrasi rampung, maka para calon direksi dan komisaris akan langsung diberikan kewenangan untuk menduduki jabatannya. Pemprov Banten pun akan langsung menilai capaian kinerja para pimpinan BUMD.
"Semua ada parameter. Kita kasih waktu setahun. Dari mulai Januari besok, setahunnya kita lihat," jelasnya.
Menurut Deden, jajaran direksi yang baru diharapkan mampu memperbaiki kinerja perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, mengatakan selain penyegaran pengurus, pergantian jajaran pengurus BUMD dilakukan untuk memastikan perusahaan daerah diisi oleh SDM yang memiliki kompetensi serta tidak memiliki persoalan hukum.
Sumber:
