Pemkot Tangerang Petakan Lima Risiko Pengadaan
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan memberikan sambutan dalam acara Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar di Aula Akhlakul Karimah, Puspemkot Tangerang, Kamis (17/9). (Dhuyuf/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi salah satu titik rawan yang harus diawasi sejak awal. Untuk mencegah persoalan administrasi hingga jeratan hukum, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat kemampuan aparatur dalam memetakan dan mengantisipasi risiko di setiap tahapan pengadaan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Mitigasi Risiko Hukum dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Aula Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (17/9).
Sekitar 250 aparatur mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, mitigasi risiko tidak boleh baru dilakukan ketika persoalan muncul. Langkah pencegahan harus dimulai sejak perencanaan, proses kerja sama, pelaksanaan pekerjaan hingga kontrak dinyatakan selesai.
“Dari hasil mitigasi risiko ini, kita diharapkan mengenal betul apa yang akan kita kerjakan mulai dari tahapan awal, tahapan penyampaian kerja sama, sampai ke tahapan pelaksanaan. Sehingga dari 0 persen sampai dengan tahapan 50 persen dan 100 persen, semua bisa berjalan dengan baik, tidak keluar dari koridor hukum,” ujar Maryono.
Menurut dia, penguasaan regulasi menjadi kunci untuk mencegah kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan. Aparatur yang terlibat diminta tidak hanya memahami teknis pekerjaan, tetapi juga mencermati aturan yang berlaku di tingkat pusat maupun daerah.
“Kuncinya adalah bagaimana kita melakukan mitigasi risiko ini dengan membaca peraturan-peraturan, baik peraturan dari pusat maupun dari daerah, agar kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita,” katanya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono menambahkan, sosialisasi tersebut secara khusus membedah lima kelompok risiko yang dapat muncul dalam pengadaan.
Lima titik rawan itu mencakup tahap perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, hingga risiko gagal bayar.
“Kelima risiko tersebut bisa kita simak bersama-sama bagaimana mitigasinya supaya bisa kita hindari hal-hal yang sifatnya masalah administrasi dan ketidaksesuaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ruta.
Pemetaan risiko tersebut menjadi penting karena kesalahan dalam satu tahapan dapat berdampak pada tahapan berikutnya. Karena itu, PPK dan PPTK dituntut lebih cermat memastikan setiap proses memiliki dasar aturan dan administrasi yang jelas.
Pemkot Tangerang berharap penguatan pemahaman tersebut membuat aparatur tidak sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, mitigasi risiko tidak berhenti sebagai materi sosialisasi, melainkan menjadi bagian dari disiplin aparatur dalam mengawal pengadaan dari tahap perencanaan hingga kontrak berakhir.(duy)
Sumber:
