Pastikan Takaran, Pemkot Rutin Tera SPBU
SPBU: Arus lalu lintas di depan SPBU di kawasan dekat Kantor Wali Kota Tangsel ramai lancar.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Pemkot Tangsel melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang diterima konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala UPTD Pelayanan Metrologi Legal pada Dinas Perinduatrian dan Perdagangan Kota Tangsel Nanang Sutrisno mengatakan, setiap alat ukur pada SPBU wajib menjalani tera ulang secara berkala. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tera ulang dilakukan satu kali dalam setahun.
"Kalau uji tera-tera ulang itu satu tahun sekali. Kalau pengawasan, seperti layaknya pengawasan, bisa acak dan tidak dijadwalkan harus setahun sekali di SPBU itu," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (17/9).
Nanang menambahkan, proses tera ulang dilakukan berdasarkan pengajuan dari pemilik UTTP. Pemilik SPBU wajib mengajukan tera ulang terhadap peralatan yang digunakan untuk melayani konsumen.
Namun, pengawasan tidak hanya dilakukan berdasarkan pengajuan. UPTD Metrologi Legal juga dapat melakukan pengawasan secara langsung di lapangan untuk memastikan alat ukur tetap sesuai ketentuan.
Pasalnya, kondisi alat ukur dapat berubah sebelum masa tera ulang berikutnya. Faktor penggunaan dan keausan mesin dapat menyebabkan hasil pengukuran tidak lagi sesuai.
"Kalau memang ukurannya sudah berubah dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, itu harus ditera ulang juga. Karena itu kan mesin, jadi dia suka aus dan segala macam. Makanya kita butuh pengawasannya seperti itu," tambahnya.
Jika dalam pengawasan ditemukan alat ukur yang tidak sesuai ketentuan, petugas dapat melakukan tindakan dan meminta pemilik untuk melakukan tera ulang kembali.
"Kalau misalnya pada saat pengawasan ukurannya sudah tidak sesuai dengan aturannya, dia wajib tera ulang lagi. Biasanya sama kita disegel dulu sementara," jelasnya.
Terkait jumlah SPBU di Kota Tangsel, terdapat sekitar 81 SPBU yang terdiri dari berbagai pengelola, baik milik Pertamina maupun swasta dan kerja sama dengan pihak swasta.
Ia menyebut, terdapat sekitar 5 SPBU yang dikelola langsung oleh Pertamina, sementara sebagian lainnya dikelola pihak swasta maupun melalui kerja sama.
Dalam pelaksanaan pengawasan, UPTD Metrologi Legal juga tidak bekerja sendiri. "Pengawasan terhadap dugaan kecurangan pada alat ukur dapat melibatkan instansi lain, termasuk pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum," tuturnya.
Ia mencontohkan, pernah terdapat kasus dugaan manipulasi alat ukur SPBU di wilayah Ciputat yang menggunakan teknologi atau perangkat lunak tertentu sehingga hasil pengukuran dapat diubah dari jarak jauh.
Sumber:
