BJB

Dewan Dorong Penutupan THM Permanen

Dewan Dorong Penutupan THM Permanen

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kota Serang mendorong pemerintah daerah memberikan sanksi tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi setelah dilakukan penutupan. Pengelola yang melanggar diminta dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha secara permanen sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, me­ngatakan penutupan 10 THM oleh Pemerintah Kota Serang merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat ter­ha­dap aktivitas sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai melanggar aturan.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah promosi kegiatan hiburan me­lalui siaran langsung di berbagai platform media sosial. 

Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan persepsi di ma­syarakat bahwa operasional tempat hiburan malam telah memiliki izin atau mendapat pembiaran dari pemerintah.

"Tempat hiburan itu mela­kukan live di media sosial dan mempublikasikan kegiatan mereka. Hal itu menimbulkan kesan di masyarakat seolah-olah aktivitas tersebut resmi," kata Muji, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (30/6).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah memasang surat penutupan di masing-masing lokasi sebagai tanda bahwa tempat usaha tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi.

Muji menegaskan, apabila pengelola tetap membuka usahanya setelah dilakukan penutupan, pemerintah daerah harus menindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai re­gulasi, termasuk pencabutan izin usaha.

"Kalau mereka kembali mem­­buka usaha setelah ditu­tup, proses pencabutan izin dapat dilakukan. Jika izin su­dah dicabut, maka mereka tidak bisa lagi beroperasi," ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pe­ngawasan untuk memastikan seluruh THM yang telah ditu­tup tidak kembali beroperasi. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, pemantauan aktivitas di media sosial, serta menin­daklanjuti laporan masyarakat.

Selain mendorong penegak­an aturan yang telah ada, DP­RD juga berencana mengu­sulkan penguatan sanksi da­lam revisi Peraturan Daerah (Perda). Salah satu usulan yang akan disampaikan yakni pemberian kewenangan ke­pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mela­kukan penyitaan barang bukti dalam penegakan perda.

Menurut Muji, penguatan kewenangan tersebut diper­lukan agar Satpol PP memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan tindakan terhadap pelanggaran, dengan tetap mengedepankan keten­tuan hukum yang berlaku.

DPRD berharap penutupan yang telah dilakukan peme­rintah daerah dapat menjadi langkah awal dalam pener­tiban tempat hiburan malam yang melanggar aturan, seka­ligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi keten­tuan perizinan.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi mene­gaskan pemerintah daerah juga tengah menyiapkan revisi Perda PUK (Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usa­ha Kepari­wisataan)  untuk memperkuat penegakan hu­kum terhadap pelanggaran yang dilakukan tempat hibur­an malam. Dalam revisi ter­sebut, pemerintah mengusul­kan sanksi yang lebih berat, termasuk denda mak­simal hingga Rp5 miliar bagi pe­langgar.

"Kami sedang merevisi Perda PUK agar memiliki efek jera. Dalam aturan yang baru nanti kami usulkan sanksi yang lebih tegas, termasuk denda maksimal sampai Rp5 miliar bagi pelanggar. Tujuannya agar tidak ada lagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan yang berlaku di Kota Serang," kata Budi. (ald)

Sumber: