BJB

Cegah Sengketa, Sertifikat Tanah Warga Terbit

Cegah Sengketa, Sertifikat Tanah Warga Terbit

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza menyerahkan sertifikat tanah ke masyarakat di Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Senin (29/6). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang me­lakukan penyerahan sertifikat tanah ke masyarakat secara lang­sung dari rumah ke rumah di Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Senin (29/6). 

Hal ini bertujuan untuk mem­berikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus mencegah potensi adanya sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari.

Penyerahan sertifikat tanah ke masyarakat dilakukan bersa­ma Bupati Serang Ratu Rachma­tuzakiyah, didampingi pejabat Pemkab Serang dan pejabat Kantah Kabupaten Serang.

Kepala Kantah Kabupaten Se­rang Elfidian Iskariza mengata­kan sebanyak 53 sertifikat tanah yang diserahkan terdiri dari de­lapan sertifikat PTSL, 32 ser­tifikat Barang Milik Daerah (BMD), satu sertifikat SDN 3 Nyompok, dan satu sertifikat wakaf untuk masjid setempat.

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya untuk percepatan pelayanan pertanahan, sekaligus memastikan masyarakat mem­peroleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. 

"Ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemkab Serang dan kantor pertanahan, dalam memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Saya berharap sertifikat yang diterima, bisa dijaga dan memberikan keber­manfaatan bagi masyarakat yang meneri­manya," katanya saat diwawan­carai wartawan di lokasi acara.

Elfidian mengatakan, program sertifikasi tanah menjadi salah satu bentuk kehadiran negara, dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset masyarakat, aset pemerintah daerah, hingga aset keagamaan yang harus di­jaga sebaik-baiknya agar terhin­dar dari masalah sengketa atau konflik pertanahan.

Seluruh pelayanan masyarakat terkait pertanahan di Kantah Kabupaten Serang, dilaksanakan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar alias gratis maupun penyalahgunaan wewenang.

"Ini untuk memberikan kepas­tian hukum, supaya terhindar dari masalah sengketa atau konflik pertanahan, biasanya ada saja yang mengakuinya se­bagai ahli waris. Pembuatan sertifikat tanah gratis, kalau ma­syarakat me­nemukan praktik yang me­nyim­pang silahkan melaporkannya ke kami dengan bukti dan fakta yang valid," ujarnya.

Dikatakan Elfidian, Kantah Kabupaten Serang memiliki target PTSL sebanyak 9.031 bi­dang tanah, lalu 250 bidang tanah BMD, dan 234 bidang tanah wakaf, untuk dilakukan percepatan.

"Hingga Juni 2026, realisasi program PTSL telah mencapai 30,06 persen, sertifikasi BMD mencapai 16,8 persen, dan ser­tifikasi wakaf mencapai 10,7 persen, optimis sampai akhir tahun selesai semua target," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meng­apresiasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Perta­nahan Nasional (ATR/BPN), melalui Kantah Kabupaten Se­rang yang sudah membantu masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanahnya secara gratis tanpa pungutan biaya.

Di Desa Nyompok ini ada 53 sertifikat yang sudah diserahkan ke masyarakat, yang salah satu­nya ada satu sertifikat wakaf untuk masjid.

"Ini merupakan hal yang patut kita dukung karena masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, supaya terhindar dari masalah pertanahan di kemudian hari," katanya.

Sumber: