Serah Terima Lahan Sekolah Rakyat Dikebut
Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana saat diwawancarai wartawan di kantornya, beberapa hari lalu.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Perumahan Grand Citeras, di Kecamatan Jawilan, akan menghibahkan lahannya sekitar tujuh hektare ke Pemkab Serang, untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR).
Lahan ini merupakan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umum, yang sudah menjadi suatu kewajiban pengembangan menyerahkannya ke pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, berdasarkan Perda PSU bahwa pengembang perumahan wajib menyerahkan lahan PSU nya sekitar 36 hektare ke pemerintah daerah.
Lahan PSU ini digunakan untuk pembangunan jalan, sarana ibadah, Ruang Terbuka Hijau (RTH), drainase, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.
"Perumahan Grand Citeras memiliki lahan 90 hektare, nah mereka siap mengalokasikan lahan PSU dan sekarang sedang membuat site plan keseluruhannya. Karena, Pemkab Serang sedang membutuhkan lahan untuk SR, kemungkinan PSU ini digunakan untuk sarana pendidikan," katanya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (14/6).
Okeu mengatakan, saat ini prosesnya sedang plotting bidang tanah dibantu oleh BPN dan site plan disahkan DPMPTSP Kabupaten Serang, jika telah selesai lahannya akan diajukan untuk diproses Pemkab Serang.
Kebutuhan awal untuk membangun SR hanya enam hektare lahan, namun dalam site plan terbarunya pengembang mengalokasikan hampir tujuh hektare.
"PSU ini merupakan kewajiban pengembang untuk menyerahkannya ke pemerintah daerah, pada saat diserahkan sudah langsung milik Pemkab Serang. Ada seluas 30 hektare sudah selesai dibangun perumahan Grand Citeras, tahap satu dan siap untuk diserahterimakan PSU nya ke Pemkab Serang," ujarnya.
Dikatakan Okeu, penyerahan lahan PSU sangat penting supaya proses administrasi pembangunan SR bisa berjalan sesuai target, sebab salah satu syarat pembangunannya harus memiliki lahan siap bangun.
Pengajuan pembangunan SR ke pemerintah pusat ditargetakan paling lama akhir Juni, sehingga saat ini seluruh rangkaian prosesnya sedang dikebut.
"Sekarang sedang dipercepat proses serah terima PSU ini, kalau lancar bisa langsung disampaikan ke pemerintah pusat dan lahan bisa mulai diproses Oktober ini. Sedangkan untuk akses jalan menuju SR ini sudah tersedia, dan sudah dalam kondisi baik," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, langkah awal untuk membangun SR harus ada kepemilikan lahan atas nama Pemkab Serang, maka saat ini proses tersebut sedang dilakukan karena lahan ini masih milik perumahan Green Citeras.
"Masih belum diserahkan ke Pemkab Serang, saat ini masih dalam proses, tahap awal kita fokus untuk peralihan lahan PSU ini," katanya.
Yadi mengatakan, anggaran pembangunan SR ini dibiayai oleh pemerintah pusat, daerah hanya diminta menyiapkan lahannya dan berbagai dokumen administrasi.
"Nanti yang sekolah di SR merupakan warga Kabupaten Serang, yang masuk Desil 1 dan 2, semua dibiayai oleh pemerintah," ujarnya. (agm)
Sumber:


