BJB
hut bjb

Polisi Buru Begal Dibenarkan Hukum

Polisi Buru Begal Dibenarkan Hukum

Pengamat Hukum sekaligus Advokat LBH Polem, Zulfa Amrue Kana.(Dok. Pribadi)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pengamat hukum sekaligus Advokat LBH Polem, Zulfa Amrue Kana, menilai instruksi aparat kepolisian untuk memburu pelaku begal merupakan tindakan yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Zulfa mengatakan, langkah tersebut selaras dengan proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menjelaskan, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan aparat kepolisian untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Kalau ditemukan seseorang membawa senjata tajam atau senjata api dan diduga melakukan tindak pidana, polisi dapat melakukan penangkapan tanpa surat izin dalam kondisi tertangkap tangan. Itu diperbolehkan dalam KUHAP karena ada kekhawatiran pelaku akan melarikan diri,” ujar Zulfa, Kamis (28/5).

Ia juga menanggapi polemik terkait tindakan tembak di tempat terhadap pelaku begal yang belakangan menjadi perdebatan publik. Menurut Zulfa, tindakan tersebut diperbolehkan selama dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur hukum.

Zulfa merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, khususnya Pasal 8, yang mengatur penggunaan kekuatan oleh anggota Polri. Dalam aturan tersebut, polisi diperbolehkan menggunakan senjata api untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri apabila dianggap menjadi ancaman nyata bagi keselamatan anggota Polri maupun masyarakat.“Kalau pelaku begal melarikan diri dan membahayakan masyarakat atau petugas, tindakan represif oleh polisi dapat dilakukan sepanjang terukur. Itu sudah diatur dalam Perkapolri,” katanya.

Ia menilai tindakan pembegalan justru merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia karena tidak hanya merampas harta benda, tetapi juga kerap menghilangkan nyawa korban.“Kalau ada yang menyebut tindakan tegas polisi sebagai pelanggaran HAM, maka harus dilihat juga bagaimana tindakan pembegal yang merampas hak hidup dan rasa aman masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zulfa menjelaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat konsep alasan penghapusan pidana, yakni alasan pemaaf dan alasan pembenar. Dalam konteks penindakan terhadap begal, tindakan aparat dapat masuk dalam kategori alasan pembenar.“Polisi memang melakukan tindakan yang secara umum masuk perbuatan melawan hukum, tetapi dibenarkan karena menjalankan perintah undang-undang dan untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Zulfa turut menyinggung kemungkinan pelibatan TNI dalam penanganan gangguan keamanan melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ia menyebut hal tersebut diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 20 Ayat 2.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam konteks pemberantasan begal, peran utama tetap berada di tangan kepolisian.“Kalau TNI dilibatkan sifatnya hanya membantu. Karena kewenangan penyelidikan dan penegakan hukum tetap menjadi tugas utama kepolisian,” katanya. 

Sebelumnya diberitakan maraknya aksi begal ditanggapi serius kepolisian dan TNI. Keduanya sepakat membentuk tim pemburu begal namun penanganan hukum tetap ada di kepolisian.  Instruksi datang dari Bareskrim Mabes Polri akan maraknya kejahatan jalanan yang meneror masyarakat. Menanggapi hal ini, Kapolresta Tangerang Kombespol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tim patroli begal terdiri dari beberapa satuan. Mulai dari satuan reserse hingga Samapta. 

“Tim Pemburu Begal nantinya merupakan tim gabungan dari fungsi operasional yang dipimpin langsung oleh jajaran terkait di kewilayahan. Personel yang dilibatkan menyesuaikan kebutuhan dan kerawanan wilayah, terdiri dari unsur Reskrim, Samapta, Intelkam serta fungsi pendukung lainnya guna memaksimalkan patroli dan tindakan cepat di lapangan,” jelasnya.

Lanjutnya, pembentukan dan penguatan tim pemburu begal masih menunggu arahan teknis dari Polda Banten. Andi memastikan, jumlah personil yang tergabung dalam tim sesuai dengan SPRIN  dan kebutuhan operasi. “Untuk jumlah personel saat ini masih dalam tahap penguatan dan penyesuaian ploting, sehingga nantinya akan disampaikan lebih lanjut sesuai sprin dan kebutuhan operasi di lapangan. Sampai saat kami masih menunggu petunjuk arahan dari Polda Banten karena di polda juga belum terbentuk,” katanya. 

Sementara, Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf Yudho Setyono melalui Pasi Intel Kapten Inf Wahyono mengatakan, pembentukan tim pemburu begal sedang dilakukan pembahasan di internal.”Kita sudah menerima telegram dari Kodam Jaya kemarin. Pasi Ops sedang membahas di internal tindakan lanjutnya seperti apa,” katanya. 

Kata dia, pembentukan tim pemburu begal sedang dikalkulasikan satuan mana yang akan diambil. Nantinya, tim ini akan diintegrasikan dengan kepolisian sesuai dengan arahan dari Kodam Jaya. “Sedang dibahas ini prajurit dari satuan mana yang akan masuk ke tim. Mungkin akan rampung dalam waktu dekat karena baru kami terima kemarin telegramnya dari Kodam Jaya,” katanya.

Sumber: