PSU Perumahan Akan Dibangun Sekolah Rakyat
Kepala Bidang Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang Fardianto saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, beberapa hari lalu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, bakal memanfaatkan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) milik perumahan Green Citeras yang berada di Kecamatan Jawilan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR).
Dipilihnya PSU perumahan yang direncanakan untuk pembangunan SR ini, atas permintaan dari pengembang perumahan tersebut. Untuk itu akan dilakukan peninjauannya terlebih dahulu untuk melihat kondisi lahannya.
Kepala Bidang Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang Fardianto mengatakan, semula dari pengembang perumahan Green Citeras di Kecamatan Jawilan, menyarankan untuk memakai PSU perumahan miliknya agar dibangunkan SR.
Kemudian dilakukan kajian tata ruang yang hasilnya lokasi tersebut ternyata sudah sesuai untuk pembangunan fasilitas pendidikan, untuk menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) milik pemerintah pusat yaitu SR.
"Lokasinya sangat strategis dan secara pola tata ruang sudah sesuai, karena lokasinya berada di kawasan permukiman padat penduduk dan dekat dengan Stasiun Citeras. Tidak hanya itu, lokasinya juga berbatasan langsung dengan dua wilayah yaitu Kabupaten Tangerang dan Lebak," katanya, Senin (27/4).
Fardianto mengatakan, pengembang perumahan Green Citeras mempunyai luas lahan PSU 7 hektare, sesuai dengan syarat pemerintah pusat pembangunan SR dibutuhkan sekitar 6,3 hektare.
Pembangunan SR nantinya direncanakan untuk jenjang pendidikan lengkap mulai dari SD, SMP, hingga SMA, bahkan akan dilengkapi dengan fasilitas lainnya, salah satunya lapangan olahraga.
"Ini khusus pendidikan lengkap bagi warga Kabupaten Serang, yang kurang mampu untuk bersekolah kita sekolahkan sampai SMA," ujarnya.
Dikatakan Fardianto, pihaknya akan melakukan peninjauan ke lokasi lahan terlebih dahulu, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan satuan kerja terkait.
Karena ini lahan PSU perumahan, selanjutnya akan ditangani oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan SR.
"Kita akan tinjau dulu ke sana bersama Dinsos Kabupaten Serang, Dinsos Provinsi Banten, serta OPD lainnya seperti Dindikbud dan lainnya, untuk menentukan layak atau tidaknya. Kalau sudah selesai, lokasi tersebut akan segera diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapat persetujuan," ucapnya. (agm)
Sumber:
