BJB FEBRUARI 2026

Jamin Kuota Pupuk Cukup hingga Akhir Tahun

Jamin Kuota Pupuk Cukup hingga Akhir Tahun

Padi di area pesawahan di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak sudah menghijau, Kamis (16/4). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Lebak me­lalui Dinas Pertanian (Dis­tan) setempat menjamin kuota pupuk tahun 2026. Yakni urea sebanyak 23.167 ton, NPK 25.449 ton, dan pupuk jenis organik 390 ton. Pupuk untuk petani tersebut dipastikan mencukupi hingga Desember 2026.

Deni Iskandar, Kepala Bidang Produksi Distan Kabupaten Lebak Deni Iskandar menga­ta­kan, persediaan pupuk ber­subsidi di daerahnya me­limpah, sehingga dipastikan tidak terjadi kelangkaan.

"Jika ada yang menyebut pupuk langka itu aneh, karena kuota yang diberikan oleh pusat sudah dihitung sesuai kebutuhan petani," kata Deni kepada wartawan, di Rang­kasbitung, Kamis (16/4). 

Deni menuturkan, untuk pupuk bersubsidi jenis urea sudah direalisasikan untuk musim tanam Januari-Maret 2026 sebanyak 950 ton, pupuk NPK sebanyak 129 ton, se­dang­kan untuk pupuk jenis organik hingga kini belum ada realisasi.

"Kami mendistribusikan pu­puk subsidi sesuai dengan kebutuhan petani dalam pengajuan rencana definitif kebutuhan lelompok (RDKK), sehingga kami pastikan tepat sasaran," ujarnya. 

Menurut dia, selama ini, petani mudah mengakses pu­puk bersubsidi dengan membeli di tingkat distributor maupun agen resmi.

"Petani juga dapat mengolah sendiri pupuk organik yang terbuat dari kotoran ternak maupun jerami sampah untuk dijadikan kompos," tuturnya. 

Penggunaan pupuk organik sangat membantu untuk me­ngurangi kerusakan tanah pertanian dan ramah ling­kungan, sehingga petani tidak mengandalkan pada pupuk kimia.

"Kami minta petani tetap dapat menggunakan pupuk yang berimbang antara orga­nik dan nonorganik guna meminimalisasi biaya pro­duksi," paparnya. 

Lanjut dia, untuk harga pupuk subsidi jenis pupuk urea Rp1.800 per kilogram (kg), dan jika per sak ukuran 50 kilogram sebesar Rp90.000.

Pupuk NPK Rp1.840 per kg dan per sak 50 kg mencapai Rp92.000.

"Harga pupuk bersubsidi itu dijual di agen resmi turun sekitar 20 persen dari sebe­lumnya, sehingga meringan­kan beban ekonomi petani," paparnya. 

Andri, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak mengaku, selama dua tahun terakhir, pasokan pupuk bersubsidi lancar, sehingga petani merasa tenang untuk bercocok tanam padi karena tidak kesulitan pupuk.

"Kami berharap pen­dis­tribusian pupuk bersubsidi di kios resmi berjalan lancar dan bisa diserap petani," ucapnya. (fad)

Sumber: