BJB FEBRUARI 2026

Surat Edaran Operasional Truk Tanah Masih Berlaku, Agar Perbaikan Konstruksi Jalan Optimal

Surat Edaran Operasional Truk Tanah Masih Berlaku, Agar Perbaikan Konstruksi Jalan Optimal

PUTAR BALIK: Truk tanah diminta putar balik agar tidak memasuki jalan yang tengah dalam proses perbaikan.(Dok. Dishub Kab. Tangerang)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Ta­hun 2026 tentang Pember­lakuan Penghentian Sementara Kegiatan Pengurugan Tanah pada Kawasan Pengembangan Perumahan dan Industri dalam Rangka Perbaikan Konstruksi Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang masih berlaku. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ta­nge­rang Jainudin saat diwawan­carai, Selasa 14 April 2026.

Jainudin mengatakan, surat edaran akan penghentian ope­rasional truk tanah tetap berlaku dan belum dicabut. Sebab, saat ini tengah gencar dilakukan perbaikan jalan secara per­man­en.

”Masih berlaku sampai ba­tasan pekerjaan selesai. Itu juga belum bisa melintas meski rekonstruksi jalan secara per­manen sudah selesai,” katanya. 

Sebab, kata dia, pemerintah daerah akan melakukan penin­jauan kembali meski sudah selesai proses pengerjaan jalan. Di mana, pemerintah daerah akan menentukan tonase mak­simal yang bisa dilewati oleh kendaraan.

”Masih tetap berlaku kalau sudah selesai juga kan perlu dilakukan tinjauan lagi bagai­mana kekuatan jalannya. Juga nanti akan ditentukan berat tonase kendaraan dan muatan maksimal yang  boleh lewat,” tegasnya. 

Meski begitu, masih ada ope­rasional truk tanah, pasir dan batu yang lewat di jalan nasional dan provinsi. Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Gubernur Banten akan lintasan truk tambang non lo­gam. 

”Karena itu kita lakukan reka­yasa lalu lintas di lintasan ini. Namun tetap Perbup Nomor 12 ditegaskan bahwa boleh lewat hanya dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Lewat dari waktu yang ditemu­kan maka kita putar balik ken­daraan,” jelasnya. 

Ia melanjutkan, menghadapi sitauasi di lapangan kaitan pe­negakkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 maka dilakukan rekayasa lalu lintas. Ia mema­par­kan, ada petugas yang di­khususkan mengawal truk ta­nah hingga titik parkir bila di lapang­an tidak bisa diputar-balikan.

”Situasional juga kita arahkan kendaraan ke tol. Bila me­mung­kinkan putar balik maka kita putar balik truk tanah ke titik awal. Ini karena ada truk tanah yang kedapatan operasional di luar jam yang ditentukan. Mungkin karena mengejar rita­se. Kita situasional dan lak­sanakan rekayasa lalu lintas,” jelasnya.(sep)

Sumber: