DPUPR Mulai Susun Revisi RTRW Kabupaten
DPUPR Kabupaten Serang melakukan rapat bersama untuk penyusunan terhadap dokumen revisi RTRW Kabupaten Serang 2026 di Aula TB Suwandi Pemkab Serang, beberapa hari lalu.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, mulai melakukan penyusunan terhadap dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang 2026.
Dalam penyusunannya perlu ada dokumen untuk pendukungnya berupa, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis dan rencana peraturan daerah.
Kepala Bidang Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang Fardianto mengatakan, tahun ini pihaknya mulai melakukan penyusunan dokumen revisi RTRW, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala BPN nomor 1 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan RTRW provinsi, kabupaten dan kota.
"Dalam penyusunannya kita mengacu pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala BPN, harus dilengkapi dengan KLHS, naskah akademis dan rencana peraturan daerah," katanya, Selasa (7/4).
Fardianto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dokumen pendukung tersebut serta telah melakukan peninjauan kembali RTRW, untuk merespon dinamika perkembangan wilayah, percepatan pembangunan kawasan industri dan infrastruktur, serta perubahan kebijakan penataan ruang nasional pasca Undang-undang Cipta Kerja.
"Awalnya RTRW Kabupaten Serang sudah direvisi untuk 2011 hingga 2031 melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020, tapi seiring adanya perkembangan wilayah dan kebijakan baru, RTRW perlu direvisi kembali sesuai ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021 setiap lima tahun sekali," ujarnya.
Dikatakan Fardianto, dari hasil peninjauan kembali yang telah dilakukannya menghasilkan tiga output utama, mulai dari dokumen peninjauan kembali RTRW, laporan penilaian perwujudan RTRW yang dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN, dan konsepsi awal penataan ruang Kabupaten Serang.
"Hasil peninjauan kembali menghasilkan secara akumulasi pelaksanaan pemanfaatan ruang, belum sesuai sepenuhnya dengan tata ruang, diperlukan penyesuaian dan perumusan kebijakan dan strategi baru agar pemanfaatan ruang dapat terwujud," ucapnya.
Kata Fardianto, perlu adanya revisi total terhadap RTRW Kabupaten Serang, sesuai dengan adanya Surat Rekomendasi atas Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PB.01/1951-200/XII/2025 Tanggal 18 Desember 2025, dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
"Dengan demikian, hasil PK RTRW ini menjadi dasar kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk melanjutkan proses penyusunan RTRW yang baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi," tuturnya. (agm)
Sumber:
