BJB FEBRUARI 2026

DPUPR Mulai Susun Revisi RTRW Kabupaten

DPUPR Mulai Susun Revisi RTRW Kabupaten

DPUPR Kabupaten Serang melakukan rapat bersama untuk penyusunan terhadap dokumen revisi RTRW Kabupaten Serang 2026 di Aula TB Suwandi Pemkab Serang, beberapa hari lalu.--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, mulai melakukan penyusunan terhadap dokumen revisi Ren­cana Tata Ruang Wilayah (RT­RW) Kabupaten Serang 2026.

Dalam penyusunannya perlu ada dokumen untuk pendu­kungnya berupa, Kajian Ling­kungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis dan rencana peraturan daerah.

Kepala Bidang Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang Fardianto mengatakan, tahun ini pihaknya mulai melakukan penyusunan dokumen revisi RTRW, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala BPN nomor 1 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan RTRW provinsi, kabupaten dan kota.

"Dalam penyusunannya kita mengacu pada peraturan Men­teri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala BPN, harus dileng­kapi dengan KLHS, naskah akademis dan rencana per­aturan daerah," katanya, Selasa (7/4).

Fardianto mengatakan, pihak­nya sudah menyiapkan doku­men pendukung tersebut serta telah melakukan peninjauan kembali RTRW, untuk merespon dina­mika perkembangan wila­­yah, percepatan pemba­ngunan ka­was­an industri dan infra­struktur, serta perubahan kebi­jak­an pe­nataan ruang nasional pasca Undang-undang Cipta Kerja.

"Awalnya RTRW Kabupaten Serang sudah direvisi untuk 2011 hingga 2031 melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020, tapi seiring adanya perkembangan wilayah dan kebijakan baru, RTRW perlu direvisi kembali sesuai ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021 setiap lima tahun sekali," ujarnya.

Dikatakan Fardianto, dari hasil peninjauan kembali yang telah dilakukannya mengha­silkan tiga output utama, mulai dari dokumen peninjauan kem­bali RTRW, laporan peni­laian perwu­judan RTRW yang dila­porkan ke Kementerian ATR/BPN, dan konsepsi awal penataan ruang Kabupaten Serang.

"Hasil peninjauan kembali menghasilkan secara akumulasi pelaksanaan pemanfaatan ruang, belum sesuai sepenuh­nya dengan tata ruang, diper­lukan penyesuaian dan peru­musan kebijakan dan strategi baru agar pemanfaatan ruang dapat terwujud," ucapnya.

Kata Fardianto, perlu adanya revisi total terhadap RTRW Kabupaten Serang, sesuai dengan adanya Surat Reko­mendasi atas Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PB.01/1951-200/XII/2025 Tanggal 18 Desember 2025, dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

"Dengan demikian, hasil PK RTRW ini menjadi dasar kebi­jak­an bagi Pemerintah Kabu­paten Serang untuk melan­jutkan proses penyusunan RTRW yang baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi," tuturnya. (agm)

Sumber: