BJB FEBRUARI 2026

Bobol Gudang Ditinggal Mudik, Residivis Ditangkap Polsek Benda

Bobol Gudang Ditinggal Mudik, Residivis Ditangkap Polsek Benda

Aksi curat pelaku terekam kamera pengawas disekitar gudang yang dibobolnya. -Istimewa-

TANGERANGEKSPRES.ID, BENDA — Aksi pencurian de­ngan pemberatan (curat) saat libur Lebaran terjadi di wilayah hukum Polsek Benda. Kali ini, pelaku menggasak Gu­dang. Untungnya, polisi ber­hasil menangkap pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian.

Seorang pelaku berinisial KA alias Butet (33) ditangkap di kontrakannya di wilayah Juru­mudi, Kecamatan Benda, Sabtu (28/3/2026) malam. 

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengata­kan, pelaku merupakan re­sidi­vis yang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Tangerang hingga Ja­karta Barat.

”Pelaku kami amankan sete­lah dilakukan penyelidikan ber­dasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi,” kata Sri­yono, Minggu 29 Maret 2026.

Kasus ini terungkap setelah korban bernama Shepiawati (24) melaporkan adanya pencu­rian di gudang miliknya di ka­­wasan Pergudangan Permata Ban­dara, Jalan Husein Sastra­negara, Kecamatan Benda.

Peristiwa itu terjadi pada Se­lasa (24/3) sekitar pukul 03.30 WIB saat gudang dalam kondisi kosong karena ditinggal mudik Lebaran. Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat ke lantai dua dan memanfaatkan pintu yang tidak terkunci.

”Pelaku masuk ke dalam gu­dang dan mengambil dua lap­top, tas, sepatu, dan barang lainnya dengan total kerugian sekitar Rp17 juta,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk penting dari rekaman CCTV yang mem­perlihatkan ciri-ciri pelaku, termasuk pakaian yang digu­nakan saat beraksi. 

Berbekal bukti tersebut, tim opsnal melakukan pengem­bangan hingga akhirnya me­nangkap pelaku.

”Dari pengakuannya, pelaku beraksi seorang diri dan dalam dua bulan terakhir sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi berbeda,” ungkapnya.

Pelaku juga mengaku telah menggadaikan dua unit laptop hasil curian di kawasan Ceng­kareng, Jakarta Barat.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah ba­rang bukti, seperti pakaian yang digunakan saat beraksi, sepatu hasil curian, rekaman CCTV, kartu ATM, serta bebe­rapa flashdisk.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Benda untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pen­curian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masya­rakat agar lebih waspada saat me­ninggalkan rumah atau tempat usaha dalam keadaan kosong, terutama saat libur panjang.

Sumber: