BJB FEBRUARI 2026

2 Bulan, 15 Kasus Kebakaran Terjadi

2 Bulan, 15 Kasus Kebakaran Terjadi

Dua unit mobil damkar milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel terparkir di depan Pos Damkar Pamulang.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG UTARA — Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tercatat 15 kasus kebakaran terjadi di Kota Tangsel. Data tersebut dihitung sejak 1 Januari hingga 25 Februari 2026.

Kepala Dinas Pemadam Keba­karan dan Penyelamatan Kota Tangsel Ahmad Dohiri me­nga­takan, kasus kebakaran yang terjadi dalam dua bulan ini di­dominasi akibat hubungan arus pendek atau korsleting listrik.

“Kasus kebakaran yang terjadi dalam dua bulan ini didominasi akibat hubungan arus pendek atau korsleting listrik,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu, 25 Februari 2026.

Pria yang akrab disapa Adam ini menambahkan, mayoritas kebakaran terjadi di rumah ting­gal. Penyebab utamanya karena kelalaian, seperti lupa mencabut colokan listrik. “Pe­nye­babnya paling banyak akibat korsleting listrik, misalnya lupa cabut colo­kan listrik,” tam­bah­nya.

Menurut Adam, sepanjang 2025 tercatat 57 kasus kebakaran di Kota Tangsel. Angka tersebut menurun drastis dibandingkan 2024 yang mencapai 100 kasus. “Jumlah kasus kebakaran dari tahun ke tahun angkanya terus menurun,” jelasnya.

Penurunan ini, kata dia, tidak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan pihaknya, seperti sosialisasi masif terkait bahaya kebakaran serta edukasi pence­gahan kepada masyarakat. Se­lain itu, pihaknya juga mem­bentuk Relawan Pemadam Ke­bakaran (Redkar) yang kini jumlahnya mencapai ribuan orang.

Adam yang juga menjabat sebagai Plt Kasatpol PP Kota Tangsel ini menjelaskan, setiap gedung bertingkat wajib me­miliki sistem proteksi kebakar­an. “Sistem proteksi kebakaran gedung bertingkat memang kewajiban pengguna gedung untuk memelihara sistem pro­teksi tersebut,” ujarnya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 Kota Tangsel tentang ma­najemen pencegahan dan pe­nanggulangan bahaya keba­kar­an.

Dalam aturan tersebut, pe­ngelola gedung wajib meme­riksa sistem proteksi secara mandiri setiap 6 bulan, menga­jukan pemeriksaan ke Damkar setiap 1 tahun sekali.

Pemeriksaan meliputi fungsi alat pemadam api ringan (APAR), hidran, pompa, sistem alarm, sprinkler, tangga eva­kuasi hingga titik kumpul saat terjadi kebakaran. “Kalau belum ada kode atau petunjuk titik kumpul, kami sarankan untuk dibuat,” ungkapnya.

Gedung dengan ketinggian empat lantai ke atas juga diwa­jibkan memiliki organisasi Ma­najemen Keselamatan Ke­ba­karan Gedung (MKKG). “MK­KG ini yang merawat sistem proteksi internal. Kami mem­berikan ara­han agar manajemen ini be­kerja sesuai fungsinya,” tuturnya.

MKKG biasanya terdiri dari personel sekuriti, teknisi, petu­gas kebersihan (OB), serta un­sur internal lainnya. Me­nurutnya, gedung bertingkat tidak cukup hanya memiliki alat proteksi kebakaran, tetapi juga harus dipastikan berfungsi dengan baik. 

Jika ditemukan tidak berfungsi saat pemeriksaan, pengelola di­wa­jibkan segera memper­baikinya. Selain menangani kebakaran, dalam dua bulan terakhir pihaknya juga mela­kukan 107 aksi penyelamatan dan evakuasi.

Rinciannya antara lain eva­kuasi ular sebanyak 37 kali, evakuasi kucing 12 kali, pe­lepasan cincin 12 kali, evakuasi monyet liar, sarang tawon, bia­wak, orang obesitas, bebek, pohon tumbang, dan lainnya. “Dua bulan ini kita melakukan 107 penyelamatan dan eva­kuasi,” tutupnya. (bud)

Sumber: