2 Bulan, 15 Kasus Kebakaran Terjadi
Dua unit mobil damkar milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel terparkir di depan Pos Damkar Pamulang.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG UTARA — Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tercatat 15 kasus kebakaran terjadi di Kota Tangsel. Data tersebut dihitung sejak 1 Januari hingga 25 Februari 2026.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, kasus kebakaran yang terjadi dalam dua bulan ini didominasi akibat hubungan arus pendek atau korsleting listrik.
“Kasus kebakaran yang terjadi dalam dua bulan ini didominasi akibat hubungan arus pendek atau korsleting listrik,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu, 25 Februari 2026.
Pria yang akrab disapa Adam ini menambahkan, mayoritas kebakaran terjadi di rumah tinggal. Penyebab utamanya karena kelalaian, seperti lupa mencabut colokan listrik. “Penyebabnya paling banyak akibat korsleting listrik, misalnya lupa cabut colokan listrik,” tambahnya.
Menurut Adam, sepanjang 2025 tercatat 57 kasus kebakaran di Kota Tangsel. Angka tersebut menurun drastis dibandingkan 2024 yang mencapai 100 kasus. “Jumlah kasus kebakaran dari tahun ke tahun angkanya terus menurun,” jelasnya.
Penurunan ini, kata dia, tidak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan pihaknya, seperti sosialisasi masif terkait bahaya kebakaran serta edukasi pencegahan kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga membentuk Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) yang kini jumlahnya mencapai ribuan orang.
Adam yang juga menjabat sebagai Plt Kasatpol PP Kota Tangsel ini menjelaskan, setiap gedung bertingkat wajib memiliki sistem proteksi kebakaran. “Sistem proteksi kebakaran gedung bertingkat memang kewajiban pengguna gedung untuk memelihara sistem proteksi tersebut,” ujarnya.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 Kota Tangsel tentang manajemen pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Dalam aturan tersebut, pengelola gedung wajib memeriksa sistem proteksi secara mandiri setiap 6 bulan, mengajukan pemeriksaan ke Damkar setiap 1 tahun sekali.
Pemeriksaan meliputi fungsi alat pemadam api ringan (APAR), hidran, pompa, sistem alarm, sprinkler, tangga evakuasi hingga titik kumpul saat terjadi kebakaran. “Kalau belum ada kode atau petunjuk titik kumpul, kami sarankan untuk dibuat,” ungkapnya.
Gedung dengan ketinggian empat lantai ke atas juga diwajibkan memiliki organisasi Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). “MKKG ini yang merawat sistem proteksi internal. Kami memberikan arahan agar manajemen ini bekerja sesuai fungsinya,” tuturnya.
MKKG biasanya terdiri dari personel sekuriti, teknisi, petugas kebersihan (OB), serta unsur internal lainnya. Menurutnya, gedung bertingkat tidak cukup hanya memiliki alat proteksi kebakaran, tetapi juga harus dipastikan berfungsi dengan baik.
Jika ditemukan tidak berfungsi saat pemeriksaan, pengelola diwajibkan segera memperbaikinya. Selain menangani kebakaran, dalam dua bulan terakhir pihaknya juga melakukan 107 aksi penyelamatan dan evakuasi.
Rinciannya antara lain evakuasi ular sebanyak 37 kali, evakuasi kucing 12 kali, pelepasan cincin 12 kali, evakuasi monyet liar, sarang tawon, biawak, orang obesitas, bebek, pohon tumbang, dan lainnya. “Dua bulan ini kita melakukan 107 penyelamatan dan evakuasi,” tutupnya. (bud)
Sumber:
