Pemkab Tangerang Tutup Sementara THM Selama Ramadan
DIWAWANCARAI: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid saat diwawancarai di Gedung Serba Guna, Puspemkab Tangerang, Selasa (10/2).(Dani Mukarom/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan akan menutup sementara seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa serta untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama Ramadan.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengatakan, penutupan tempat hiburan malam bukan merupakan kebijakan baru, melainkan kebijakan rutin yang setiap tahun diberlakukan menjelang Ramadan.
“Ini bukan kebijakan baru, ini kebijakan rutin. Salah satunya adalah menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya saat diwawancarai usai Rapat Forkopimda di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Selasa (10/2).
Penutupan tersebut akan mulai diberlakukan satu hari sebelum masuknya bulan suci Ramadan. Pemerintah daerah akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pelaku usaha hiburan malam sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.“Nanti surat undangannya kita buatkan dan kita kirimkan kepada para pengusaha. Berlakunya satu hari sebelum pelaksanaan masuknya bulan suci Ramadan,” jelasnya.
Menurut Maesyal, penutupan tempat hiburan malam ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan yang tenang, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan yang dijunjung selama bulan puasa.
Penutupan tempat hiburan malam direncanakan berlangsung hingga setelah Hari Raya Idul fitri. Namun, waktu pembukaan kembali akan ditentukan melalui musyawarah bersama pihak terkait.“Sampai nanti akan kita musyawarahkan, apakah dua atau tiga hari setelah hari raya. Yang penting untuk sementara tutup dulu demi menghormati,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Tangerang akan menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan penutupan tersebut. “Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(dan)
Sumber:

