BJB NOVEMBER 2025

Polsek Pinang Tangkap Pengedar Narkoba di Jatiuwung

Polsek Pinang Tangkap Pengedar Narkoba di Jatiuwung

Barang bukti sabu disita Polsek Pinang sebagai barang bukti. -Ahmad Syihabudin/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, PINANG — Unit Reserse Kriminal Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Pelaku berinisial A (44) diamankan pada Senin sore, 19 Januari 2026, di Kampung Dumpit, Ke­lurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung. Penang­kapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menga­takan, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga paket plastik berisi narkoba jenis sabu dengan total berat 1,5 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan ti­ga paket sabu dengan berat total 1,5 gram beserta satu unit handphone,” ujar Adityo, Selasa 20 Ja­nuari 2025 dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku menga­kui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari sese­orang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Ambon, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah di­aman­kan di Polsek Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 609 jo Pasal 610, serta ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana nar­kotika. (din)

Sumber: