Bulan Kawalu, Baduy Dalam Ditutup Hingga Tiga Bulan
BADUY LUAR: Suasana Perumahan Baduy Luar yang menjadi pintu masuk wisatawan ke Baduy dalam, Kamis (8/1).(A Fadilah/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Memasuki bulan Kawalu atau bulan larangan, kawasan wisata Baduy Dalam ditutup selama tiga bulan, terhitung dari 20 Januari hingga Maret 2026. Sehingga pengunjung atau wisatawan dilarang memasuki kawasan Baduy Dalam seperti Kampung Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik.
Jaro Oom, Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Banten menyatakan, penutupan akses Baduy Dalam ini merupakan ketentuan adat yang telah dijalankan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari siklus kehidupan masyarakat Baduy Dalam. Selama prosesi Kawalu berlangsung, seluruh aktivitas warga difokuskan pada pelaksanaan ritual adat yang bersifat tertutup dan sakral.
“Kawalu itu adat sakral. Selama Januari, Februari, sampai Maret, rombongan wisatawan tidak diperkenankan masuk ke Baduy Dalam,” kata Jaro Oom, kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2026.
Dia menjelaskan, Kawalu bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan momentum penting bagi masyarakat Baduy Dalam untuk menjalani adat spiritual, penyucian diri, serta ungkapan syukur kepada Sang Pencipta atas hasil alam dan keberlangsungan hidup. Dalam masa Kawalu, kata dia, warga juga menjalani berbagai pantangan adat sebagai wujud ketaatan terhadap pikukuh karuhun atau hukum adat leluhur.“Kawalu ini waktu untuk menata batin, menjaga alam, dan menjalankan amanat leluhur,” katanya.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap kesakralan ritual tersebut, akses ke wilayah Baduy Dalam dibatasi secara ketat. Meski demikian, Pemerintah Desa Kanekes masih memberikan pengecualian terbatas untuk kunjungan tertentu yang bersifat pribadi dan nonwisata. “Kunjungan pribadi masih dimungkinkan, tetapi jumlahnya di bawah 10 orang dan bukan untuk tujuan wisata,” jelas Jaro Oom.
Sementara, kawasan Baduy Luar tetap dibuka dan dapat dikunjungi wisatawan selama periode Kawalu berlangsung. Wisatawan masih diperbolehkan berkunjung dan beraktivitas di Baduy Luar dengan tetap mematuhi aturan adat serta menjaga sikap dan kelestarian lingkungan. “Kalau Baduy Luar masih bebas dikunjungi wisatawan,” ujarnya.
Usai seluruh rangkaian Kawalu selesai, masyarakat Baduy akan memasuki tahapan adat berikutnya, yakni Seba Baduy, yang menjadi simbol ungkapan syukur sekaligus bentuk penghormatan kepada pemerintah daerah.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Yosep M. Holis mengatakan, larangan kunjungan ke Baduy Dalam tersebut berdasarkan keputusan lembaga adat tangtu tilu jaro tujuh lembaga adat Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar. Hal itu dikarenakan masyarakat adat Baduy Dalam memasuki bulan Kawalu.“Selama tiga bulan wisatawan atau orang luar tidak diperbolehkan mengunjungi kawasan Baduy Dalam, dan itu sudah kesepakatan bersama,” paparnya.
Menurut dia, bulan Kawalu mempunyai makna untuk pensucian diri dari nafsu jahat. Setiap tanggal 15 bulan kasa atau sebelum berpuasa seluruh warga Baduy Dalam wajib membersihkan lingkungan dan dilarang memakan atau mengolah hasil panen, mereka hanya diperkenankan menggiling padi dengan cara tradisional yang disebut nutu.
Untuk itu, demi menjaga tradisi bulan Kawalu, maka masyarakat luar tidak diperbolehkan mengunjungi kawasan wisata Baduy Dalam selama tiga bulan lamanya. Meski begitu, kata Yosef, ada beberapa tamu yang diperbolehkan atau diizinkan masuk ke kawasan Baduy Dalam adalah unsur pemerintah sebanyak tiga orang saja, dan itupun dengan izin dari Kepala Desa Kanekes dan lembaga adat.”Yang dikecualikan adalah unsur pemerintahan sebanyak tiga orang saja, itu pun atas izin dari Kepala Desa dan lembaga adat,” ucapnya.(fad)
Sumber:

