Dinkop Usulkan Pembubaran Puluhan Koperasi, Koperasi Aktif Wajib RAT
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Koperasi aktif di Kota Tangsel wajib laksanakan rapat anggota tahunan (RAT). RAT dilaksanakan setelah tutup buku setiap akhir tahun dan dapat dilaksanakan paling lambat Juni setiap tahunnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo mengatakan, RAT adalah forum tertinggi dalam koperasi yang wajib diselenggarakan setiap tahun. “RAT ini menjadi ajang penting bagi seluruh anggota untuk mengevaluasi kinerja koperasi, memberikan masukan, serta mengambil keputusan strategis untuk masa depan koperasi,” ujarnya, Kamis, 8 Januari 2026.
Bachtiar menambahkan, dalam RAT juga membahas dan menyetujui berbagai hal penting terkait pengelolaan koperasi. Dalam RAT, pengurus koperasi akan menyampaikan laporan keuangan, laporan kegiatan, serta rencana kerja untuk tahun berikutnya.
“RAT ini dimulai setelah tutup buku dan paling lambat Juni setiap tahunnya. Untuk awal tahun ini sudah ada koperasi yang melaksanakan RAT,” tambahnya.
Menurutnya, jumlah koperasi yang ada di Kota Tangsel sekitar 700an namun, itu terbagi atas koperasi yang terdaftar ditingkat kota, provinsi dan nasional. Dari jumlah tersebut tidak semua koperasi aktif dan hanya sekitar 300 yang aktif.
“Tahun lalu kami mengusulkan sekitar 90 koperasi untuk dibubarkan ke Kementerian Koperasi untuk diteruskan ke Kemenkumham untuk dibubarkan karena koperasi yang sudah tidak aktif ini memiliki badan hukum,” ungkapnya.
Namun, sebelum mengusulkan untuk dibubarkan pihaknya telah mengecek terlebih dahulu ke lapngan terkait koperasi yang akan dibubarkan. Mulai dari mengecek kebenaran alamatnya, ada tidaknya aktivitas. “Kalau tidak aktif kita minta surat keterangan dari kelurahan dan polsek setempat,” terangnya.
Mantan Camat Ciputat tersebut mengungkapkan, dari sekitar 90 koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan tersebut ada yang Surat Keputusan (SK) masih Kabupaten Tangerang. Usulan telah disampaikan ke Kemenkumham tapi, belum ada keputusan karena untuk membubarkan badan hukum itu tidak mudah.
“Termasuk dicek dulu kewajibannya ada atau tidak, punya hutang ke bank atau tidak dan lainnya,” tuturnya.
Bagi koperasi yang aktif tentu memiliki keuntungan dan bisa mendapat pelatihan-pelatihan bagi anggota maupun pengurusnya. “Kalau koperasi yang aktif itu bisa mendapat pelatihan-pelatihan mulai dari peningkatan sumber daya manusia (SDM) koperasi dan lainnya,” tutupnya. (bud)
Sumber:

