BJB NOVEMBER 2025

Dinkop Usulkan Pembubaran Puluhan Koperasi, Koperasi Aktif Wajib RAT

Dinkop Usulkan Pembubaran Puluhan Koperasi, Koperasi Aktif Wajib RAT

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Koperasi aktif di Kota Tangsel wajib laksa­nakan rapat anggota tahunan (RAT). RAT dilaksanakan se­telah tutup buku setiap akhir tahun dan dapat dilaksanakan paling lambat Juni setiap ta­hunnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo mengatakan, RAT adalah forum tertinggi dalam koperasi yang wajib diselenggarakan setiap tahun. “RAT ini menjadi ajang penting bagi seluruh anggota untuk mengevaluasi kinerja koperasi, memberikan masukan, serta mengambil keputusan stra­tegis untuk masa depan kope­rasi,” ujarnya, Kamis, 8 Januari 2026.

Bachtiar menambahkan, dalam RAT juga membahas dan menyetujui berbagai hal penting terkait pengelolaan koperasi. Dalam RAT, pe­ngu­rus koperasi akan menyam­paikan laporan keuangan, la­poran kegiatan, serta renca­na kerja untuk tahun beri­kutnya.

“RAT ini dimulai setelah tutup buku dan paling lambat Juni setiap tahunnya. Untuk awal tahun ini sudah ada ko­perasi yang melaksanakan RAT,” tambahnya.

Menurutnya, jumlah ko­pe­rasi yang ada di Kota Tangsel sekitar 700an namun, itu ter­bagi atas koperasi yang ter­daftar ditingkat kota, provinsi dan nasional. Dari jumlah tersebut tidak semua koperasi aktif dan hanya sekitar 300 yang aktif.

“Tahun lalu kami mengu­sulkan sekitar 90 koperasi un­tuk dibubarkan ke Kemen­terian Koperasi untuk diterus­kan ke Kemenkumham untuk dibubarkan karena koperasi yang sudah tidak aktif ini me­miliki badan hukum,” ung­kapnya.

Namun, sebelum mengusul­kan untuk dibubarkan pi­hak­nya telah mengecek terlebih dahulu ke lapngan terkait ko­perasi yang akan dibubar­kan. Mulai dari mengecek kebenaran alamatnya, ada tidaknya aktivitas. “Kalau tidak aktif kita minta surat kete­rangan dari kelurahan dan polsek setempat,” terangnya.

Mantan Camat Ciputat terse­but mengungkapkan, dari sekitar 90 koperasi yang di­usulkan untuk dibubarkan tersebut ada yang Surat Kepu­tusan (SK) masih Kabupaten Tangerang. Usulan telah di­sam­paikan ke Kemenkumham tapi, belum ada keputusan karena untuk membubarkan badan hukum itu tidak mudah.

“Termasuk dicek dulu ke­wajibannya ada atau tidak, punya hutang ke bank atau tidak dan lainnya,” tuturnya.

Bagi koperasi yang aktif tentu memiliki keuntungan dan bi­sa mendapat pelatihan-pe­latihan bagi anggota maupun pengurusnya. “Kalau koperasi yang aktif itu bisa mendapat pelatihan-pelatihan mulai dari peningkatan sumber daya manusia (SDM) koperasi dan lainnya,” tutupnya. (bud)

Sumber: