BJB NOVEMBER 2025

Cetak KTP di Kecamatan Sukamulya Cuma 10 Menit

Cetak KTP di Kecamatan Sukamulya Cuma 10 Menit

PEREKAMAN KTP: Petugas melayani warga yang melakukan perekaman KTP di Kantor Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/1).-Zakky Adnan-

TANGERANGEKSPRES.ID, SUKAMULYA — Kabar gembira bagi warga Kecamatan Sukamulya yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kini, proses pencetakan KTP di kantor kecamatan tersebut diklaim hanya memakan waktu kurang dari 10 menit setelah data dinyatakan siap cetak.

Pelayanan prima ini menjadi komitmen pihak kecamatan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi pemula maupun warga yang kehilangan dokumen kependudukannya.

Kasi Pelayanan Kecamatan Sukamulya Wawan, mewakili Camat Sukamulya Khalid Mawardi, menjelaskan ada dua skema dalam pembuatan KTP.

”Ada yang pemohon baru atau perekaman pertama dan ada yang pemohon karena KTP rusak dan hilang,” ujarnya, Rabu (7/1).

Wawan memaparkan, warga yang baru pertama kali melakukan perekaman data harus melewati tahap verifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Proses verifikasi ini membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja.

”Setelah proses verifikasi persetujuan selesai, pemohon akan diminta datang kembali ke kantor kecamatan. Begitu tiba dan menemui petugas, proses cetak KTP tidak sampai 10 menit,” ujar Wawan.

Kemudian, lanjut Wawan, bagi warga yang sudah pernah memiliki KTP namun ingin cetak ulang karena rusak atau hilang, prosesnya jauh lebih instan.

Pemohon tidak perlu menunggu verifikasi ulang dari Disdukcapil dan bisa langsung mencetak fisiknya di tempat saat itu juga.

Berdasarkan data pelayanannya, rata-rata pemohon di Kecamatan Sukamulya berkisar di angka 20 orang per hari.

Namun, jumlah ini sempat melonjak hingga 48 pemohon dalam sehari pada momen setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 lalu.

”Rata-rata yang mengurus adalah anak sekolah atau mereka yang baru lulus sekolah dan ingin memiliki KTP pertama kali,” tambah Wawan.

Dengan sistem yang semakin ringkas ini, warga tidak perlu lagi mengantre lama atau menunggu berhari-hari di kantor kecamatan hanya untuk sekadar mengambil fisik KTP. (zky)

Sumber: