BJB OKTOBER 2025

Tempat Karaoke Jadi Tempat Jual Minol

Tempat Karaoke Jadi Tempat Jual Minol

Satpol pp Tangsel For Tangerang Ekspres Anggota Satpol PP Kota Tangsel menunjukan barang bukti minuman beralkohol saat razia dari tempat karaoke di kawasan Serpong Utara.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG UTARA — Satpol PP Kota Tangsel kembali me­laksanalan razia tempat hibur­an. Selasa, 4 November 2025 malam dilaksanakan razia di­dua tempat di wilayah di Serpong Utara.

Razia dilaksanakan di tempat karaode yang ada Kelurahan Pakualam, Serpong Utara. Ke­pala Bidang Penegakkan Hukum dan Perda pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya ber­hasil mengamankan ratusan botol dan belasan kaleng  minol berbagai merek dari 2 tempat karaoke.

”Total ada 371 botol dan 64 kaleng minol berbagai merek,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 5 November 2025.

Muksin menambahkan, di lokasi pertama Satpol PP me­ngamankan 55 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merk dan 1 bill dan book uta­ng. Sedangkan di lokasi kedua diamankan 316 motol minol berbagai merk dan 64 kaleng minol.

Muksin menambahkan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap penjualan miras di lingkungan tempat tinggalnya. Razia juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel dalam menciptakan kota yang aman, tertib dan bebas dari peredaran minol.

”Razia ini kita lakukan juga dalam rangka penegakan Pe­ra­turan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Keter­tiban Umum dan Ketentera­man Masyarakat serta Perlin­dungan Masyarakat (Tibum­linmas),” tambahnya.

Menurutnya, pihaknya juga telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait lara­ngan penjualan atau peredar­an minol, yakni, Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penye­lenggaraan Perizinan dan Pen­daftaran Usaha Perindus­trian dan Perdagangan, te­patnya pada pasal 122.

Razia itu akan terus dila­kukan secara rutin untuk men­jaga ketertiban dan ke­ama­nan masyarakat. Dirinya juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjual mi­nol lantaran di Kota Tangsel dilarang dan itu sesuai Perda.

”Semua barang bukti minol kita bawa ke mako untuk di­data dan dijadikan barang bukti. Nantinya, barang bukti ini akan kita musnahkan,” ung­kapnya.

Muksin menuturkan, tempat yang terjaring dalam razia ter­sebut diharuskan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. “Sank­si pidananya sekitar 3 bulan kurungan badan atau sanksi administrasi maksimal Rp50 juta,” tuturnya.

”Lokasi yang kita razia yang kedapatan menjual minol lalu kita segel. Karaoke tidak ma­salah tapi, yang menjadi ma­salah itu menjual minuman beralkohol,” tutupnya. (bud)

 

Sumber: