Tempat Karaoke Jadi Tempat Jual Minol
Satpol pp Tangsel For Tangerang Ekspres Anggota Satpol PP Kota Tangsel menunjukan barang bukti minuman beralkohol saat razia dari tempat karaoke di kawasan Serpong Utara.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG UTARA — Satpol PP Kota Tangsel kembali melaksanalan razia tempat hiburan. Selasa, 4 November 2025 malam dilaksanakan razia didua tempat di wilayah di Serpong Utara.
Razia dilaksanakan di tempat karaode yang ada Kelurahan Pakualam, Serpong Utara. Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perda pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol dan belasan kaleng minol berbagai merek dari 2 tempat karaoke.
”Total ada 371 botol dan 64 kaleng minol berbagai merek,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 5 November 2025.
Muksin menambahkan, di lokasi pertama Satpol PP mengamankan 55 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merk dan 1 bill dan book utang. Sedangkan di lokasi kedua diamankan 316 motol minol berbagai merk dan 64 kaleng minol.
Muksin menambahkan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap penjualan miras di lingkungan tempat tinggalnya. Razia juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel dalam menciptakan kota yang aman, tertib dan bebas dari peredaran minol.
”Razia ini kita lakukan juga dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumlinmas),” tambahnya.
Menurutnya, pihaknya juga telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan penjualan atau peredaran minol, yakni, Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, tepatnya pada pasal 122.
Razia itu akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dirinya juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjual minol lantaran di Kota Tangsel dilarang dan itu sesuai Perda.
”Semua barang bukti minol kita bawa ke mako untuk didata dan dijadikan barang bukti. Nantinya, barang bukti ini akan kita musnahkan,” ungkapnya.
Muksin menuturkan, tempat yang terjaring dalam razia tersebut diharuskan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. “Sanksi pidananya sekitar 3 bulan kurungan badan atau sanksi administrasi maksimal Rp50 juta,” tuturnya.
”Lokasi yang kita razia yang kedapatan menjual minol lalu kita segel. Karaoke tidak masalah tapi, yang menjadi masalah itu menjual minuman beralkohol,” tutupnya. (bud)
Sumber:

