Bapenda Optimistis Target PAD Tercapai
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/11). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai hingga akhir tahun 2025. Karena hanya 15 persen lagi untuk mencapai target 100 persen.
Adapun target PAD pada anggaran perubahan ini sebesar Rp581 miliar, dan yang sudah tercapai sebesar Rp499 miliar atau sekitar 85 persen, menyisakan sekitar Rp85 miliar atau 15 persen lagi yang harus dicapai.
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, PAD Kabupaten Serang di luar dari opsen pajak PKB dan BBNKB, sudah mencapai 85 persen atau Rp499 miliar dari target Rp581 miliar.
Masih ada sisa waktu sampai akhir tahun, untuk bisa mencapai target yang telah ditentukan dan pihaknya optimis dapat tercapai, karena masih ada Wajib Pajak (WP) yang akan melakukan pembayarannya.
"Kita optimis target PAD bisa tercapai, kita terus melakukan upaya penagihan pajak kepada wajib pajak, masih ada waktu semoga bisa tercapai. Target PAD ini di luar opsen pajak, kalau digabung bisa melebihi dari target," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/11).
Nizam mengatakan, dari semua jenis pajak hanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 99,68 persen atau Rp132,140 miliar dari target Rp132,567 miliar.
Kekurangannya sekitar Rp400 juta, dan diprediksi akan bisa bertambah, bahkan melebihi dari target yang telah ditentukan.
"Kurangnya tinggal dikit lagi, diprediksi pasti bakal targetnya lebih, karena kalau kita lihat dari sisi ada beberapa perusahaan yang masih belum bayar, dan kita terus lakukan upaya penagihannya. Sehingga, kalau sudah masuk itu pasti bakal lebih dari target," ujarnya.
Sedangkan masih ada capaian target pajak yang rendah, kata Nizam, pajak BPHTB capaiannya masih diangka 72,95 persen atau Rp103,119 miliar dari target Rp141,361 miliar.
Rendahnya capaian pajak BPHTB ini, dikarenakan dalam melakukan pembayaran pajak belum tentu bisa dilakukan tahun yang sama, karena terbentur dengan kegiatan melakukan surat-menyuratnya atas pembebasan tanahnya.
"BPHTB salah satu pajak yang unik berbeda dengan pajak yang lainnya, karena pajak ini berdasarkan peralihan hak, secara potensi ada namun lama menunggunya. Contohnya, ketika ada orang membebaskan tanah tahun ini, belum tentu surat-menyuratnya syaratnya tahun ini juga, tapi kita optimis BPHTB ini bisa nambah," ucapnya. (agm)
Sumber:

