BJB

Pemprov Lelang BMD Secara Daring Melalui Aplikasi Lelang Pemerintah

Pemprov Lelang BMD Secara Daring Melalui Aplikasi Lelang Pemerintah

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani saat diwawancarai, belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Milik Daerah (BMD) secara daring (open bidding) melalui aplikasi lelang pemerintah. 

Kepala BPKAD Provinsi Banten Mahdani mengatakan, pelaksanaan lelang tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah. 

"Ini Sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola Barang Milik Daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," katanya, Minggu (28/6).

Ia menjelaskan, objek lelang terdiri atas dua paket, yakni satu paket inventaris peralatan dan mesin kantor milik BPKAD Provinsi Banten dengan harga limit sebesar Rp14.562.700 dan uang jaminan Rp7.281.350. 

"Paket tersebut meliputi berbagai peralatan kantor seperti komputer, laptop, printer, server, AC, kursi, meja, televisi, UPS, dan perlengkapan lainnya dalam kondisi apa adanya," jelasnya.

Selain itu, BPKAD juga akan melelang satu paket material sisa hasil bongkaran pagar berupa besi dengan harga limit Rp637.000 dan uang jaminan sebesar Rp637.000.

Mahdani mengaku, proses lelang tersebut akan dilaksanakan secara open bidding melalui aplikasi lelang pemerintah pada Rabu, 1 Juli 2026. Penawaran dilakukan secara daring, sejak objek ditayangkan hingga batas akhir penawaran pukul 11.20 WIB sesuai waktu server. Penetapan pemenang dilakukan setelah penawaran ditutup, sedangkan pelunasan harga lelang wajib diselesaikan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Sementara itu, Kepala UPTD Pemanfaatan BMD, Rahmat Pujatmiko, mengatakan pelaksanaan lelang merupakan bagian dari pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

"Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka melalui sistem lelang daring. Kami mengimbau masyarakat untuk mempelajari persyaratan, melakukan pengecekan fisik barang sebelum mengajukan penawaran, serta mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku agar proses lelang berjalan lancar," ungkapnya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku melalui aplikasi lelang pemerintah.

Sebagai informasi, lelang tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Persetujuan Pemindahtanganan/Penjualan Barang Milik Daerah Nomor 190 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 serta Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1024/1/KNL.0601/2026 tanggal 22 Juni 2026. (mam)

Sumber: