BJB NOVEMBER 2025

DPMPTSP Tangsel Serahkan PBG Masjid Ar Rahmah, Imbau Rumah Ibadah Tertib Perizinan

DPMPTSP Tangsel Serahkan PBG Masjid Ar Rahmah, Imbau Rumah Ibadah Tertib Perizinan

Perwakilan DPMPTSP Siswanto memberikan PBG kepada pengurus masjid Ar Rahmah, Kamis 13 November 2025.-(Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT TIMUR — Peme­rintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kemu­dahan perizinan dan pela­yanan publik yang transparan, cepat, serta akuntabel. Salah satu buktinya ditunjukkan dengan penyerahan dokumen Persetujuan Bangunan Ge­dung (PBG) kepada pengurus Masjid Jami Ar Rahmah di Jalan Pahlawan No. 19 RT 003/009, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur  Ka­mis 13 November 2025 . 

Penyerahan dokumen dila­kukan secara simbolis oleh perwakilan DPMPTSP Tangsel, Siswanto, kepada perwakilan pengurus masjid, disaksikan oleh tokoh masyarakat setem­pat. Momen ini menandai bentuk sinergi nyata antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pemba­ngunan rumah ibadah yang tertib, aman, dan sesuai ke­tentuan perundang-unda­ngan.

Kepala Dinas DPMPTSP Ko­ta Tangsel, Maulana Pra­yoga, menyampaikan bahwa pener­bitan PBG untuk Masjid Jami Ar Rahmah menjadi bukti konkret hadirnya pemerintah dalam memfasilitasi masya­rakat.

“Kami di DPMPTSP berko­mitmen menghadirkan pela­yanan yang cepat, pasti, dan tanpa pungutan liar. Pener­bitan PBG Masjid Ar Rahmah ini menjadi contoh bahwa pengurusan izin bangunan, termasuk rumah ibadah, bisa dilakukan dengan mudah. Pemerintah hadir untuk me­layani, bukan mempersulit,” tegas Yoga.

Ia menambahkan, pener­bitan PBG bukan sekadar uru­san administratif, tetapi juga menyangkut aspek kese­lamatan dan tata ruang kota. Dengan izin yang jelas, pem­bangunan rumah ibadah dapat di­pastikan memenuhi standar teknis dan keamanan sesuai ketentuan Peraturan.

“PBG adalah instrumen pen­ting agar setiap pemba­ngunan berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan. Kami ingin semua pembangunan di Tang­sel, baik oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat, memiliki dasar hukum yang kuat,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, per­wakilan DPMPTSP, turut me­nyampaikan apresiasinya ke­pada seluruh pihak yang telah membantu proses pener­bitan izin hingga tuntas.

“Kami berharap keberadaan Masjid Ar Rahmah dengan perizinaan bangunan yg leng­kap bisa memberikan kete­nangan dalam kegiatan peri­badatan dan memberikan man­faat besar bagi warga se­kitar. Masjid ini diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah yang aman, nyaman, dan rep­resentatif,” ujarnya.

Sementara itu, pengurus Mas­jid Jami Ar Rahmah, H. Syafrudin, mengungkapkan rasa terima kasih atas pendam­pingan yang diberikan oleh DPMPTSP selama proses pe­ngurusan dokumen. Ia me­nga­kui pelayanan yang dite­rima sangat cepat, ramah, dan mudah dipahami.

“Kami sangat terbantu. Pro­sesnya jelas dan petugas selalu siap membantu. Terima kasih kepada Pemkot Tangsel, se­moga masjid ini bisa segera digunakan untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya do­ku­men PBG secara resmi, pem­bangunan Masjid Ar Rah­mah kini memiliki dasar hukum yang kuat dan meme­nuhi standar keamanan ba­ngu­nan. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen DP­MPTSP Tangsel dalam me­wujudkan tata kelola per­izinan yang modern, trans­paran, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (mol)

Sumber: