BJB NOVEMBER 2025

Kapolres Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor

Kapolres Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor

Konferensi Pers pengungkapan kasus Curanmor di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.-(Ahmad Syihabudin/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Aksi pen­cu­rian sepeda motor (cu­ran­mor) belakangan ini semakin marak dan dilakukan dengan cara yang nekat di berbagai daerah, termasuk di wilayah Kota Ta­ngerang.

Menanggapi hal tersebut, Ka­polres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Mu­hammad Jauhari mengins­truksikan jaja­rannya untuk bertindak tegas dan terukur terhadap para pe­laku yang melawan petugas.

“Kami imbau kepada pe­tugas, apabila ada pelaku cu­ranmor yang melawan atau membawa senjata api maupun senjata ta­jam, agar bertindak tegas dan terukur,” tegas Ka­polres saat konferensi pers pengung­kapan 17 pelaku cu­ranmor dari 159 lokasi di wilayah hukumnya, di Ma­polres Metro Tangerang Kota, Senin (10/11/2025).

Kapolres mengungkapkan, aksi pelaku curanmor akhir-akhir ini kian brutal. Ia men­con­­tohkan kasus di Jakarta Timur, di mana pelaku me­nembak korban hingga tewas, serta in­siden di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Ta­ngerang, di mana pelaku juga sempat me­nembakkan sen­jata hingga membuat warga panik.

“Saya tegaskan pada seluruh anggota, jangan segan-segan bertindak tegas dan terukur apabila ada pelaku yang beru­saha melawan, apalagi mem­ba­wa senjata api atau senjata ta­jam,” ujarnya menegaskan.

Sepanjang Oktober 2025, ja­jaran Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap 17 pe­laku curanmor yang beraksi di 159 lokasi berbeda, terma­suk di wilayah Karawaci, Ja­tiuwung, dan Ciledug.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga unit mobil bak terbuka, 21 unit sepeda motor, tiga senjata tajam, serta tujuh kunci leter T dengan 35 mata kunci cadangan.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP dengan an­caman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (din)

Sumber: