Panwascam: Caleg PKS Tak Disanksi

Panwascam: Caleg PKS Tak Disanksi

BALARAJA - Kasus penyebaran kalender bergambar Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat kegiatan Nabi Muhammad SAW, di Masjid Jamiatur Rohmat Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang memasuki babak final. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Balaraja, sudah mendapat kesimpulan yang final dan menjawab semua kerancuan yang ada. Hal itu didapatkan setelah lembaga pengawas ini memanggil baik pelapor maupun terlapor secara maraton. Ketua Panwascam Balaraja Muhammad Supni, memaparkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan Panwascam Balaraja, perihal tersebarnya kalender bergambar Miptahudin dan Wisnu Yudha Mukti yang merupakan caleg PKS saat maulid Nabi sudah jelas. Kata Supni, kerancuan itu terdapat apa kalender itu tersebar apa disebar. Juga peran dan fungsi panitia terlapor saat kejadian. Panwascam Balaraja telah melakukan kajian tim internal, dan berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Tangerang, namun kajian tersebut tidak melibatkan Sentra Gakkumdu. Keputusan diambil melalui rapat pleno secara internal Panwascam. Pihaknya memliki dugaan awal, yakni bersangkutan panitia terlapor Eva Fadillah yang merupakan warga, dan Humaeroh yang juga panitia maulid Nabi di Masjid Jamiatur Rohmat Cangkudu langsung diberikan sanksi administrasi. Mereka dinyatakan melakukan pelanggaran penyebaran bahan kampanye di tempat yang tidak diperbolehkan yaitu sarana ibadah. "Klarifikasi pelapor sebanyak tiga orang menyatakan disebar. Kesimpulan kami memang disebar dengan unsur ketidaksengajaan," lanjut Supni. Lebih lanjut Supni memaparkan, sanksi diberikan berupa teguran tertulis kepada terlapor yang dinilai Panwascam bukan sebagai tim sukses Caleg ataupun simaptisan partai. Sedangkan caleg tidak kami berikan sanksi.  "Caleg tidak terkena sanki, karena tidak tahu dan tidak memberikan perintah," sebut Supni. Untuk tindak lanjut Panwascam juga mengirim surat himbauan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Tangerang dan Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Banten dari Partai PKS. Surat tersebut menghimbau kepada partai melakukan pembinaan kepada kader dan simpatisan dibawah perihal penyelenggaraan kampanye. Surat laporan atas nama Romdoni bernomor 001/LP/PL/Kec.Balaraja/BT.04.01/XII/2018, menurut Panwascam telah ditindaklanjuti dengan berita acara Nomor 016/Kec.Balaraja/BT.04.01/XII/2018, dengan status laporan ditindaklanjuti dengan sanksi teguran tertulis kepada terlapor. (mg-10/mas)

Sumber: