Satpol PP Stop Truk Tanah Langgar Perbup

Satpol PP Stop Truk Tanah Langgar Perbup

KRONJO – Meskipun Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 sudah diberlakukan, namun truk tanah masih saja banyak yang melanggarnya. Dalam Perbup tersebut sudah diatur tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, pada ruas jalan Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00 – 05.00 WIB Namun, sebagian pengelola galian tanah masih berani melanggar peraturan tersebut. Pengelola galian tanah di Kecamatan Kresek, yang masih berani melintas di jalan Kronjo-Balaraja, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa (18/12) malam. Ruslan, Kepala Seksi (Kasi) Trantibum dan Linmas Kecamatan Kronjo, mengambil langkah tegas. Ia menyebutkan, pihaknya memberhentikan tiga truk tanah, persis di depan Kantor Polsek Kronjo. “Kami menegaskan kepada para sopir agar berputar balik ke area galian tanah di wilayah Kecamatan Kresek. Selanjutnya, kami mempersilahkan mereka melintas kembali di Jalan Raya Kronjo-Balaraja, Kecamatan Kronjo, setelah pukul 22.00 WIB,” ujarnya. Malam itu, ia menuturkan, awalnya dia menyaksikan sejumlah truk tanah beroperasi sekitar pukul 18.30 WIB. Mengetahui hal tersebut, sambungnya, dia mengumpulkan anggota Trantibum. Berikutnya, berkoordinasi dengan pihak Polsek dan Koramil Kronjo. “Barulah kami langsung melakukan pemberhentian. Kemudian, mengaskan kepada para sopir untuk berputar balik. Selain itu, beberapa petugas standby di jalan, untuk mengawasi agar tidak ada truk tanah yang melintas lagi diluar jam yang ditentukan,” paparnya. Ia mengaku, sebelumnya pihak Trantibum sudah mensosialisasikan Perbup ini melalui baliho yang terpasang di beberapa titik jalan di Kecamatan Kronjo. Ditambah lagi, pihaknya menyosialisasikan isi Perbup tersebut kepada pengelola galian di wilayah Kecamatan Kresek. Sebab, pengelola galian, masih warga Kecamatan Kronjo. “Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi kendaraan bermotor golongan dua, yang mengangkut tanah pasir dan batu,” jelasnya. (mg-2/mas)

Sumber: