Pemerintah Cari Cara Cepat Bubarkan HTI

Pemerintah Cari Cara Cepat Bubarkan HTI

eseriusan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diuji. Sebab, pembubaran ternyata tidak bisa dilakukan cepat. Setidaknya, dengan cara normal butuh waktu sampai lima tahun. Pemerintah saat ini sedang mencari jalur tol itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menuturkan, pemerintah sedang menyusun strategi agar pembubaran HTI tidak melalui langkah hukum yang berkepanjangan. Pemerintah sedang mencari penerapan hukum yang cocok agar proses pembubaran tidak lama.
”Kalau tidak hati-hati, tidak tepat prosesnya bisa berkepanjangan. Untuk apa? Sudah dilarang, berkepanjangan karena proses hukum tidak tepat,” ujar Wiranto usai pertemuan dengan pimpinan perguruan tinggi negeri di Kemenristek Dikti, tadi malam (17/5).
Langkah hukum yang tepat itu juga ditujukan agar suasana tidak makin keruh dan terjadi pro kontra berkepanjangan di tengah masyarakat. ”Itu sedang kita bincangkan. Tunggu, sabar, tunggu. Ini bukan masalah membalik telapak tangan,” imbuh dia. Dia mengungkapkan, ada banyak kelemahan dalam undang-undang 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Khususnya untuk pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar-dasar negara. Prosesnya perlu peringatan tiga kali masing-masing punya tenggat waktu 30 hari. ”Kalau masih nekat ada tenggang waktu 40 hari lagi untuk mempelajari. Baru dibubarkan lewat pengadilan,” kata Wiranto. Tapi, proses hukum di pengadilan tentu ada tahap banding hingga kasasi. ”Itu bisa lima tahun untuk bisa membubarkan satu organisasi kemasyarakatan di Indonesia,” tegas dia. (jun/JPK)

Sumber: