Zumi Divonis 6 Tahun Penjara
JAKARTA- Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli. Tanpa berpikir panjang, Zumi langsung menerima vonis tersebut. "Saya terima," singkat Zumi usai mendengar amar putusan majelis hakim di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12). Namun, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan kepada Zumi. Pasalnya putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Usai persidangan, Zumi mengaku menerima keputusan hakim yang telah menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan artis sinetron itu menghormati segala putusan hakim yang tertuang dalam amar putusan. "Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum. Saya berharap JPU juga begitu ya dan bisa segera inkracht," tegas Zumi. Dalam pertimbangan majelis hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima USD 177.000 dan SGD 100.000. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi menerima sebesar Rp 2,7 miliar, uang USD 147.300 dan 1 unit Toyota Alphard. Zumi pun menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan USD 30.000 serta SGD 100.000. Zumi juga disebutkan menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya. Tak hanya itu, majelis hakim pun menilai Zumi terbukti melakukan suap kepada 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar. Atas perbuatannya, Zumi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Selain divinis penjara, Gubernur Jambi nonaktif ini juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zumi Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta,kemarin. Pengacara Zumi, Handika Honggowongso mengatakan, kliennya bukan pelaku utama dalam perkara suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. "Justru dia korban utama, karena dilakukan pemerasan," kata Handika kepada JawaPos.com. Andika berharap majelis hakim dapat mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh kliennya tersebut. Dia meyakini kliennya bukan pelaku utama terkait perkara yang menjerat Zumi. (rdw/JPC)
Sumber: