Habib Bahar Mangkir dari Pemeriksaan

Habib Bahar Mangkir dari Pemeriksaan

JAKARTA--Polisi melayangkan kembali panggilan terhadap Habib Bahar bin Smith. Adapun hari ini dia mangkir ketika mau diperiksa terkait pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, surat panggilan kedua untuk Bahar telah dikirim ke kediamannya. "Terkait panggilan, Bareskrim melakukan panggilan kembali dan sudah dilayangkan, yang terima adik beliau," ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/12). Di surat kedua ini, polisi meminta Bahar untuk datang pada Kamis (6/12). "(Surat panggilan) untuk datang ke Bareskrim hari Kamis ini," imbuhnya. Adapun alasan Bahar tidak datang pada panggilan yang dilayangkan penyidik pekan lalu, Syahar belum mengetahuinya. Namun dia mengakui bahwa surat yang dilayangkan pertama kali tidak diterima yang bersangkutan. Mengenai adanya potensi untuk melakukan pemanggilan paksa jika Bahar terus-terusan mangkir, Syahar tidak mau berandai-andai. "Kita lihat nanti," tegas dia. Untuk status Bahar sendiri, katanya masih sebatas saksi. Syahar menambahkan bahwa semua proses penyelidikan dijalankan sesuai prosedur. Kendati tidak hadir pada panggilan hari ini, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Syahar Diantono, polisi telah mengantongi sejumlah fakta. Hal itu didapat setelah penyidik Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Selatan telah memeriksa 11 saksi. Lalu juga 4 orang saksi ahli mulai dari bahasa, ujaran kebencian, pidana, dan laboratoium forensik. Juga, memeriksa delapan bukti yang telah disita terkait dengan peristiwa tersebut. Kesimpulannya kata Syahar, bahwa benar telah dilaksanakan acara penutupan Maulid Arba’in pada 8 Januari 2017 di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kelurahan 10 Ilir, Kecanatan Ilir Timur 3, Palembang. Acara tersebut dihadiri kurang lebih 1.000 orang, dengan penceramah Habib Bahar Bin Smith. "Bahwa benar ceramah yang dilakukan oleh Sadara Habib Bahar Bin Smith dalam rekaman yang beredar di media sosial sama dan sesuai dengan ceramah yang dilaksanakan dalam acara penutupan Maulid Arba’in," ujar Syahar. Atas dasar tersebut, pihaknya lantas akan memanggil kembali Habib Bahar untuk dimintai keterangan. "Saat ini tim penyidik Bareskrim mengirim surat panggilan baru kepada Habib Bahar Smith untuk dimintai keterangan pada hari Kamis, 6 Desember 2018 , di Dit Pidum Bareskrim," ucap Syahar. Diketahui, Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith atas ucapannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Laporan tersebut didaftarkan oleh seorang bernama La Kamarudin pada, Rabu (28/11) lalu. Dia diduga melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2). Sementara itu, laporan yang sama juga dilayangkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya. Menurut Muannas, ucapan Bahar bin Smith telah merendahkan Presiden Jokowi. "Tidak pantas orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar dan penuh kebencian seperti itu," katanya dalam keterangan resmi. Muannas menyebutkan, dalam vidio berdurasi 60 menit itu salah satu ucapan Habib Bahar yakni 'kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu.' Perkataan tersebut dikatakannya bukanlah sebuah kritik atau ceramah yang beradap. Dalam laporan, Muannas menduga Habib Bahar melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.(dna/JPC)

Sumber: