KPK Kembali Periksa Andi Narogong dan Miryam S Haryani

KPK Kembali Periksa Andi Narogong dan Miryam S Haryani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hari ini (17/5), komisi antirasuah memanggil Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi. "MSH akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Selain Miryam, KPK juga akan memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Andi ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus e-KTP. Andi diduga melakukan perbuatan hukum  dalam pengadaan e-KTP hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Sementara Miryam adalah tersangka dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. (Put/jpg)

Sumber: