MA Pecat Dua Hakim PN Jaksel
JAKARTA-Sidang perkara perdata yang menjadi objek suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terancam diulang dari awal. Itu seiring dua hakim yang menyidangkan perkara bernomor 262/Pdt.G/2018 PN Jaksel itu ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (27/11) lalu. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyebut dua hakim yang ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Iswahyu Widodo dan Irwan sudah pasti akan diganti dengan hakim lain. Sebab, keduanya bukan hanya berstatus tersangka di KPK, tapi juga diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian itu dilakukan Mahkamah Agung, kemarin (29/11). ”Harus diganti, karena kalau tidak diganti nanti tidak ada yang menyidangkan,” terang Abdullah. Abdullah menyebut, proses mengganti majelis hakim seharusnya berlangsung cepat. Namun, semua bergantung keputusan ketua pengadilan. Dia juga menjelaskan, kemungkinan proses sidang diulang dari awal bisa terjadi apabila seluruh majelis hakim diganti. Jika hakim tersebut menjadi ketua majelis, bisa saja perkara hanya direview. Tidak perlu diulang dari awal. Namun lain hal jika hakim tersebut juga diganti. ”Menurut aturan, kalau yang diganti itu ketua majelisnya dan dua anggotanya kemudian ganti orang baru sama sekali, itu bisa diulang. Tetapi, kalau nanti (hakim) yang tersisa ini jadi ketua majelis tidak (perlu diulang dari awal),” terangnya. Berkaitan dengan pemberhentian dua hakim yang menangani perkara tersebut, Jubir MA Suhadi menyampaikan bahwa surat keputusan (SK) pemberhentian kedua hakim itu sudah ditandatangani oleh ketua MA M. Hatta Ali. Iswahyu diberhentikan lewat SK nomor 254/KMA/SK/XI/2018. Sedangkan Irwan diberhentikan melalui SK nomor 253/KMA/SK/XI/2018. ”Dengan status pemberhentian sementara,” ujarnya. Pria yang juga mejabat sebagai ketua Kamar Pidana MA itu menjelaskan, pemberhentian secara permanen dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan pengadilan kepada kedua hakim itu. Serupa dengan Iswahyu dan Irwan, M. Ramadhan yang tidak lain adalah panitera pengganti di PN Jakarta Timur (Jaktim) juga diberhentikan sementara. SK pemberhentian Ramadhan juga sudah keluar kemarin. Selanjutnya, sambung Suhadi, evaluasi bakal dilakukan oleh MA. Termasuk di antaranya evalusi terhadap ketua PN Jaksel dan ketua PN Jaktim. Badan Pengawas (Bawas) MA akan turun tangan untuk memastikan kedua pimpinan lembaga peradilan itu sudah menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan atau tidak. ”Apakah pernah rapat pembinaan, apakah ada absensinya, apakah ada notulennya,” ucap dia. Apabila semua tugas tersebut sudah dilaksanakan, keduanya tidak akan mendapat sanksi dari MA. Sebaliknya, jika terbukti lalai melaksanakan tugas itu, mereka akan kena sanksi. ”Seperti di Bengkulu dicopot dari jabatannya,” ungkap Suhadi. Semua itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan MA (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Disisi lain, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur prihatin atas terbongkarnya praktik suap yang menyeret hakim, panitera pengganti dan advokat tersebut. Khusus advokat, Isnur berharap organisasi yang membawahi profesi tersebut untuk berbenah. ”Sebagai advokat, saya malu sekali,” ujar Isnur kepada Jawa Pos, kemarin. Apalagi, Arif Fitrawan, advokat yang ditangkap bersama hakim dan panitera pengganti itu tergolong advokat baru. Usianya sekitar 28 tahun. Arif bernaung dibawah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak 2017 lalu. ”Ini tamparan buat organisasi advokat. Sebagai badan yang melahirkan anggota-anggota, mereka (organisasi advokat) harus bertanggungjawab,” kritik Isnur. (syn/tyo)
Sumber: