Residivis Curanmor Ditembak

Residivis Curanmor Ditembak

TANGERANG - Polisi meringkus dua pelaku pencurian bermotor (curanmor) bermodus setut. Satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melawan petugas saat ditangkap. Kedua pelaku yakni Galang (19) dan Nurupi alias Balok (25). Mereka menggasak sepeda motor jenis Yamaha Mio di kos-kosan di wilayah Selapajang, Neglasari, Rabu (17/10) lalu. Aksi mereka terekam kamera pengintai. Hasil rekaman video visual inilah yang kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk meringkus pelaku. Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung mengatakan, aksi pencurian itu didalangi Balok yang merupakan resedivis kasus serupa. "Setelah diketahui identitasnya, anggota langsung pengejaran. Jadi kita cari pelaku ini kurang lebih satu bulan setengah, karena cukup licin jarang berada di rumah,"ujarnya. Sepeda motor yang digasak pelaku dari teras kos-kosan adalah motor lama daripada sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi, Yamaha Jupiter MX. Robinson pun tertawa saat menyebut modus operandi pelaku menggasak sepeda motor Yamaha Mio.Menurutnya, pelaku Galang berperan membawa sepeda motor curian. Sedangkan residivis Balok berperan mendorong hasil curian itu dengan kaki. "Modusnya lucu. Jadi motor ini diambil disetut, didorong, sampai ke rumahnya. Karena jam dua subuh supaya warga tidak bangun, jadi motornya enggak dihidupin,"ungkapnya. Robinson menuturkan, para pelaku ditangkap di kediamannya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Butuh waktu satu bulan lebih untuk meringkus pelaku, karena dianggap licin. Resedivis Balok mesti ditindak tegas di paha kirinya karena berupaya melawan petugas menggunakan sebilah pisau gergaji yang diakuinya merupakan perkakas di pekerjaanannya sebagai buruh. "Itu pakai senjata tajam kalau pengakuan dia, dia baru pulang kerja, saat ditangkap tadi malam pisaunya dia pegang, malah berbalik serang sehingga kami tindak tegas," imbuhnya. Keduanya kini meringkus di Mapolsek Neglasari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman enam tahun penjara. (mg-9)

Sumber: