UU Tipikor Harus Direvisi

UU Tipikor Harus Direvisi

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Tipikor itu disebut belum sepenuhnya mengadaptasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003. Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, baru delapan rekomendasi hasil review implementasi UNCAC yang dijalankan pemerintah dalam UU Tipikor. Sementara sisanya, yakni 24 rekomendasi, belum dilaksanakan pemerintah. Untuk itu, menurutnya, revisi UU Tipikor perlu dilakukan sesegera mungkin. "Perubahan UU Tipikor itu menurut saya mendesak. Jadi perubahan UU (Nomor) 31 Tahun 1999 penting dilakukan," tegas Agus dalam paparan hasil review UNCAC putaran I II di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11). Agus mengungkap, salah satu alasan utama mengapa revisi UU Tipikor perlu segera dilakukan yaitu, sejumlah kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Agus menyayangkan tak sedikitnya kepala daerah yang terjaring KPK lantaran kasus korupsi. Menurutnya, hal ini perlu diatasi, salah satunya dengan merevisi UU Tipikor. "Penyelenggara negara bisa habis, karena ditangkapi. Harus segera berubah," paparnya. Agus mengatakan, perbuatan memperkaya diri secara tidak sah juga perlu masuk dalam revisi UU Tipikor. Agus pun membandingkan tata cara penanganan kasus korupsi di Tanah Air dengan Singapura yang telah sepenuhnya mengimplementasikan UNCAC. Kata dia, pemberantasan tindak pidana korupsi di Singapura telah merambah hingga ke sektor swasta. "Ada 26 kasus yang bukan dianggap korupsi di Indonesia tapi di Singapura diusut," ungkap Agus. Salah satu contohnya, yakni pengusutan terhadap penyedia ikan oleh lembaga antikorupsi Singapura. Penyedia tersebut kedapatan menyuap pihak restoran untuk berlangganan produknya. Belum lagi, kata Agus, praktik penjual mobil dalam mendekati produsen yang marak terjadi di Indonesia, justru dianggap sebagai tindakan korupsi di Singapura. Selain itu, aturan mengenai peran masyarakat dalam pencegahan dan penindakan korupsi, menurut Agus, juga mesti diatur dalam revisi. Karena, selama ini hanya penegak hukum yang berperan secara aktif, sementara masyarakatnya pasif. Untuk itu, Agus meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk mendorong perubahan UU Tipikor dalam waktu dekat. "Mohon dukungannya Menkumham di waktu sependek ini kita punya UU Tipikor yang baru," pungkasnya. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan mengkaji ulang usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami kaji dulu. Saya sudah sampaikan tadi sama Pak Agus. Pak Agus itu kan melempar bola tinggi, turun ke bawah pasti jalan itu barang. Kami memahami betul urgensinya karena yang disampaikan tadi pertama soal perampasan aset, ini sangat penting," ucap Yasonna di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Selasa (27/11). Lebih lanjut, ia menuturkan pemerintah akan selalu siap menampung usulan KPK. Oleh sebab itu, dirinya akan meminta pemangku kepentingan terkait untuk berdiskusi tentang hal ini. "Kami dari pemerintah akan siap. Tadi sudah kami sampaikan supaya jangan ada dari pihak-pihak yang lain. Makanya KPK yang harus mendorong ini dari bawah, nanti seluruh pemangku kepentingan akan duduk bersama," tegasnya. Kendati demikian, ia pun tak menampik kemungkinan sulitnya menyelesaikan regulasi jelang pemilu. "Pada proses politik kita yang menjelang pemilu, agak sulit kami menyelesaikan beberapa soal. KPK dan pemerintah akan memasuki tahapan penyusunan naskah, draf, dan harmonisasi rancangan," kata dia. Namun, Yasonna berharap, usulan Perppu Tipikor akan bisa berjalan lebih cepat tahun depan. Pasalnya, menurut dia Perppu Tipikor sudah masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2019. Perwakilan dari Komisi 3 DPR pun sudah menyambut baik terkait usulan KPK tersebut. "Sudah ada sih dalam Prolegnas kita. Nanti kita jadikan prioritas saja. Tadi komisi 3 juga sudah respon. Nah, yang perlu sekarang kita buat agenda timetable dari KPK dan kita semua buat timetable-nya," pungkasnya..(RIz/fin)

Sumber: