Tentukan Kelulusan Seleksi CPNS Gunakan Sistem Ranking

Tentukan Kelulusan Seleksi CPNS Gunakan Sistem Ranking

Pemerintah memastikan menggunakan sistem ranking, tidak sekadar passing grade dalam penentuan kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang. “Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau memakai passing grade, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin. Ia menambahkan, bahwa masalah yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2018 ini sudah ia laporkan kepada Presiden Joko Widodo. Menteri PANRB juga menyampaikan, dalam rapat terbatas yang diikutinya itu juga membahas bagaimana meningkatkan, membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. “Jangan sampai ini dibahas terus mundur, oleh karena itu kita kembali ke sistem pe-ranking-an saja. Jadi ranking-nya,” ujarnya seperti dikutip dari website Sekretariat Kabinet. Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini baru tes awal yang dicari 3 kali lipat dari 100. Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300. Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua. “Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin. Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil SKD CPNS yang digelar di berbagai Kementerian/Lembaga hanya memenuhi 10 persen kebutuhan, sehingga pemerintah perlu mencarikan opsi agar jumlah pelamar CPNS yang mengikuti seleksi tahap berikutnya bisa memenuhi jumlah minimal yaitu 3 kali kebutuhan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengakui jika mengacu pada sistem passing grade (PG) sebagai penentu kelulusan, maka tingkat kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 kurang memenuhi kebutuhan. “Tingkat kelulusan peserta SKD di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5%; Wilayah Barat sebanyak 3,7%, Wilayah Tengah 2,2% dan Wilayah Timur 1,4%,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konperensi pers, di Kantor BKN, Jakarta, Kamis (22/11) siang. Kepala BKN menjelaskan, jika bertahan dengan kondisi itu dikhawatirkan Pemerintah pada 20-30 tahun mendatang tidak mampu menjawab tantangan masa depan khususnya dalam memberikan percepatan pelayanan kepada publik di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Karena itu, guna mencegah potensi munculnya hambatan pelayanan publik yang bakal terjadi di masa mendatang, Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 sebagai bagian treatment memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS. “Dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, Wilayah Barat 66,6%, Wilayah Tengah 54,9% dan Wilayah Timur 44,2%,” kata Bima Haria Wibisana. Dalam Peraturan Menteri PAN RB itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini. (set/rud)

Sumber: