Buruh Tuntut UMK Naik 9,1 Persen
SERANG - Ribuan buruh dari berbagai aliansi yang tergabung dalam Buruh Banten Bersatu (BBB) melakukan aksi blokade Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Parung, Kota Serang, Senin (19/11). Aksi tersebut menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019. Mereka menuntut kenaikan UMK 9,17 persen. Sementara Gubernur Banten tetap pada keputusannya, sesuai Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015, dengan kenaikan 8,03 persen. Berdasarkan pantauan, aksi blokade jalan dilakukan ribuan buruh setelah tidak diperbolehkan polisi menggelar aksi unjuk rasa di depan rumah dinas Gubernur Banten di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cipare Kota Serang. Mereka akhirnya menyampaikan aspirasinya di tengah jalan raya. Belakangan diketahui, alasan polisi tidak membolehkan masuk ke dalam Kota Serang khawatir menimbulkan kemacetan parah. Meski sejumlah perwakilan buruh telah bernegosiasi dengan aparat, mereka tetap saja tidak diizinkan menggelar demonstrasi di depan rumah dinas gubernur. Lalu lintas di Jalan Raya Serang - Jakarta KM 4 Parung pun macet total. Seluruh kendaraan baik dari arah Jakarta maupun arah sebaliknya tak bergerak. Kendaraan yang terjebak di dalam pendemo tak mampu berbuat banyak. Salah seorang demonstran, Robani mengatakan, kenaikan UMK 2019 yang hanya sebesar 8,03 persen, tidak mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, kebutuhan hidup saat ini mengalami kenaikan rata-rata di atas 10 persen. “Semuanya serba mahal dan naik, kita hanya diberikan hak di bawah standar. Kenaikan yang ditetapkan hanya 8 persen itu akan membuat kita semakin terjepit,” kata Robani. Sambil meneriakkan tuntutannya melalui alat pengeras di hadapan aparat yang berjaga, demonstran terus bertahan hingga larut malam. Diketahui, dari delapan kabupaten/kota, ada tiga daerah yang menyampaikan rekomendasi UMK 2019 dua usulan. Usulan pertama versi pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 dengan kenaikan 8,03 persen, dan usulan satunya lagi versi serikat pekerja yang besaran kenaikan UMK mencapai 10 persen. Ketiga daerah itu yakni Kabupaten Tangerang Rp 3.841.368 usulan dari pemerintah dan Rp 4.088.586 usulan buruh. Kemudian Kota Tangerang Selatan Rp 3.841.368 dari pemerintah dan dari buruh Rp 3.935.597 serta Kota Serang dari unsur pemerintah Rp 3.366.512 dan Rp. 3.770. 324, 59. Sementara, lima kabupaten/kota lainnya menyerahkan rekomendasi usulan UMK sesuai PP 78/2015 dengan kanikan 8,03 persen. Rinciannya, Kota Tangerang Rp 3.869.717, Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539, Kabupaten Serang Rp 3.827.193, Kota Cilegon Rp 3.913.078, Kota Serang Rp 3.366.512 dan Rp. 3.770. 324, 59. Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten Dedi Sudarajat mengatakan, pihaknya mengaku kecewa lantaran tidak bisa bertemu langsung dengan Gubernur Banten Wahidin Halim guna menyampaikan keluhan dan masukan. “Ini bukan yang terakhir kali, mungkin kita belum sampai ke tujuan tetapi sekalipun nanti kita harus mundur, maka akan ada aksi yang lebih besar lagi,” kata Dedi. Ribuan buruh juga mengancam akan melumpuhkan perekonomian di Banten jika tidak ada itikad baik dari Gubernur Banten Wahidin Halim untuk melakukan pertemuan d engan para buruh. “Kalau tidak ada keputusan jelas dari gubernur kita pastikan akan lumpuhkan ekonomi Banten,” katanya. Pada bagian lain, ratusan buruh dari Kota Cilegon juga pulang dengan tangan kosong setelah sesampainya di KP3B Kecamatan Curug Kota Serang. Mereka hanya duduk-duduk lantaran waktu pelaksanaan aksi unjuk rasa dibatasi sampai pukul 18:00 WIB. Meski telah berusaha untuk menunggu buruh lain yang tertahan di Kelurahan Kalodran, buruh dari Kota Cilegon itu akhirnya membubarkan diri dengan dikawal polisi menuju Kota Cilegon kembali. Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FS-PKEP) Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, rencana kenaikan UMK 2019 sebesar 9,17 persen dari tahun sebelumnya itu dikatakan wajar dan memiliki dasar. Untuk itu pihaknya berharap Gubernur Banten Wahidin Halim agar bisa mengabulkan tuntutan buruh sebelum penetapan UMK 2019 disahkan. “Dia (WH) saklek bilang nggak mau nemuin buruh. Padahal buruh 100 persen dukung dia. Ini kekecewaan buruh. Minimal ngomong harus gimana?” katanya. Dia juga menilai upaya-upaya melalui jalur musyawarah juga terasa tertutup. Buruh hanya bisa berhadapan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Banten saja. Sementara yang memiliki kewenangan mengesahkan UMK adalah gubernur. Kepala Disnaker Banten sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Al Hamidi mengimbau kepada buruh untuk bisa menjaga iklim investasi dan ekonomi di Provinsi Banten. Jangan sampai kenaikan UMK berpengaruh pada jumlah perusahaan yang ada di Provinsi Banten yang saat ini sudah mulai melakukan ekspansi ke luar daerah. Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, jika buruh melakukan demonstrasi di pusat kota maka akan terjadi kelumpuhan aktivitas. Oleh karenanya kepolisian menyarankan buruh melakukan aksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Namun buruh tetap keukeuh ingin menyampaikan aspirasi di depan rumah dinas Gubernur Banten dengan bertahan di wilayah Parung Kota Serang. “Mengingat rumah dinas ada di jalan protokol pasti akan mengganggu aktivitas masyarakat. Kami sarankan ke KP3B tapi mereka memaksa ingin ke rumh dinas gubernur,” katanya.(tb/bha)
Sumber: