Batasi Jam Operasional Mobil Barang

Batasi Jam Operasional Mobil Barang

Tigaraksa –  Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya resmi membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam Perbup tersebut pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk baik dalam golongan satu hingga truk golongan lima. Hal ini tertuang dalam pasal 3 Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang, dimana dalam aturan tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, menentukan jam operasional kendaraan angkutan barang pada pukul 22:00 sampai pukul 05:00 WIB. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan usia jalan. "Arus peningkatan kendaraan terus mengalami peningkatan, ketika operasional kendaraan bersamaan ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan," terang putra mantan Bupati Tangerang Ismet Iskandar ini, Selasa (13/11) Diakui Zaki, untuk thanks detail semuanya nanti diatur lagi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. "Detail aturan pembatasan akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," terangnya. Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, secepatnya akan melakukan sosialisasi kepada para awak angkutan dan pelaku usaha berkaitan dengan pembatasan jam operasional kendaraan di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang. "Kita akan berkordinasi dengan kepolisian dan pelaku usaha dan awak angkutan berkaitan dengan kebijakan ini, hal ini dilakukan untuk kelancaran bersama," terangnya. Bambang mengaku ruas jalan seperti Jalan Raya Legok menjadi bagian dari yang terlarang dilintasi bagi kendaraan angkutan barang pada siang hari. "Ruas jalan Kabupaten Tangerang seperti Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, Jalan Raya Keresek-Balaraja dan lain-lain, menjadi ruas jalan yang terbatas bagi angkutan barang," uangkapnya Sementara itu, Asmuni salah seorang warga Legok, menyambut antusias lebijakan Bupati Tangerang tersebut. Nantinya, Asmuni berharap  Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 ini, peraturan yang akan benar-benar dilaksanakan. Jika pengguna kendaraan masih tetap membandel, tentunya Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang harus memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang melanggar. “Aturan tersebut bagus, namun jangan hanya sebatas aturan yang tidak akan ditegakan. Kita tunggu sanksi dari kebijakan tersebut,” tegas Asmuni. (mas)

Sumber: