Pansel Lelang Jabatan Diganti
SERANG - Penjabat (Pj) Sekda Banten Ino S Rawita mengungkapkan lelang jabatan memungkinkan di-blacklist oleh pemerintah pusat. Hal itu terjadi jika pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota belum juga melaksanakan open bidding (lelang jabatan), baik untuk pejabat tinggi pratama (eselon II) maupun pejabat tinggi madya (eselon I). “Kalau nggak dilaksanakan bisa di-blacklist. Termasuk panselnya. Kan kasihan orang nggak ada masalah di-blacklist,” ujar Ino saat dihubungi via telepon, kemarin. Menurut Ino, proses lelang jabatan semakin ketat. Di samping itu, pemerintah daerah juga harus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Komisi Aparat Sipil Negara (KASN). “Seperti (untuk) eselon II, harus seleksi pansel, belum koordinasi dengan KASN. Harus lapor sana lapor sini, keburu bocor orangnya siapa,” katanya. Meski begitu, Ino mengaku saat ini pemprov sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat perihal lelang jabatan untuk sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga untuk lelang sekda. “Dalam proses usulan ke KASN. Panselnya diganti lagi, proposal programnya harus diganti lagi. Doakan saja mudah-mudahan secepatnya bisa beres,” ujarnya. Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengaku jika panitia seleksi (pansel) lelang jabatan untuk sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten masih bongkar pasang. Diketahui, beberapa OPD saat ini belum mempunyai pejabat definitif. Setidaknya terdapat lima OPD yang mengalami kekosongan, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan dan Asisten Bidang Pemerintahan (Asda I). Kekosongan itu sendiri dikarenakan pensiun dan mengundurkan diri lantaran ikut dalam pileg 2019. Selain lima jabatan eselon II, Pemprov Banten juga akan melakukan lelang Sekretaris Daerah (Sekda) Banten. “Sekarang lagi proses, lagi menyusun perencanaan yang meliputi OPD apa saja yang kosong, kriterianya bagaimana, usulannya apa, termasuk panselnya siapa saja. Dan setelah itu kita usulkan ke KASN. Termasuk juga lelang sekda,” kata Komarudin. Khusus untuk lelang sekda, ia mengaku, penentuan siapa yang jadi panselnya cukup alot. “Harus berubah-ubah. Karena panselnya harus punya pengalaman maksimalnya pembina pratama madya (eselon I). Ini yang agak sulit karena harus mengumpulkan orang-orangnya,” ujarnya. Mengenai kosongnya jabatan Asda I, mantan Pj Bupati Tangerang itu mengungkapkan, kekosongan tersebut terjadi karena pejabatnya mengundurkan diri. Diketahui, Asda I Setda Pemprov Banten dijabat oleh Anwar Masud. “Jadi beliau mengundurkan diri. Posisinya staf. Tapi kan staf maksimal umur 58 tahun. Beliau sudah lewat makanya kita proses. Kalau dilihat masa pensiunnya itu November 2019, tapi mengundurkan diri sejak 1 November,” jelasnya. Lebih lanjut, Komarudin mengungkapkan, untuk pansel lelang jabatan kepala OPD dan sekda akan terpisah. “Kalau (pansel) sampai hari ini belum (terbentuk). Untuk pansel OPD kita akan koordinasikan ke KASN. Sama juga pansel sekda,” katanya. Komarudin berharap psoses lelang jabatan dapat dilakukan tahun ini. “Yang penting kita mulai prosesnya dulu,” katanya. (tb/ang/bha)
Sumber: