Utang Rastra Capai Rp1,5 Miliar
TIGARAKSA – Perum Bulog Subdivre Tangerang mencatat uang setoran beras sejahtera (Rastra) masih tertahan di puluhan kepala desa (Kades) di Kabupaten Tangerang. Uang tebus Rastra 2017 lalu, yang belum disetorkan mencapai nominal Rp1,5 miliar. Junaidi Arrau, Kepala Perum Bulog Subdivre Tangerang mengatakan, persoalan tunggakan uang tebus rastra Rp1,5 miliar hingga saat ini. Sebelumnya, pihaknya mencatat tunggakan uang Rastra mencapai 5,1 miliar pada Februari 2018 lalu. “Pengurangannya, ini berkat upaya-upaya yang dilakukan seperti bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Lalu, Tim Monitoring Evaluasi (Monev) Bulog Subdivre Tangerang yang secara berkala berkunjung ke desa-desa,” kata Junaidi, saat dihubungi Tangerang Ekspres, Jumat (9/11). Saat itu, ia menjelaskan, pihaknya memberikan surat kuasa kusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dibidang perdata dan tata usaha negara (Datun), untuk melakukan pemanggilan bagi 157 kades di Kabupaten Tangerang yang memiliki utang uang tebus Rastra 2017. Lebih lanjut, pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai langkah untuk menindak Kades yang masih tercatat memiliki tunggakan uang tebus Rastra 2017. “Pada saat itu, sebanyak 157 Kades yang belum setor uang Rastra 2017. Sekarang, tersisa 53 Kades lagi per hari ini (kemarin-red) yang belum setor ke kami. Dengan begitu, kedepan kami akan berkoordinasi kembali dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dibidang pidana khusus (Pidsus),” ungkapnya. Ia menyebutkan, belum ingin mempublikasikan kades mana saja yang tercatat memiliki utang uang tebus Rastra 2017. Namun, dia memaparkan masih ada kades dibeberapa kecamatan yang masih tersangkut persoalan ini. Misalkan, ia membeberkan, sebanyak dua kades memiliki utang masing-masing Rp65 juta dan Rp21 juta di Kecamatan Kemiri. Sebanyak lima Kades memiliki utang masing-masing Rp56 juta, Rp32 juta, Rp86 juta, Rp51 juta dan Rp126 juta di Kecamatan Kresek. Kemudian, sebanyak tujuh kades memilki utang masing-masing Rp56 juta, Rp11 juta, Rp24 juta, Rp9 juta, Rp2 juta, Rp32 juta dan Rp37 juta di Kecamatan Kronjo. Selanjutnya, sebanyak tiga kades memiliki utang masing-masing Rp15 juta, Rp22 juta dan Rp9 juta di Kecamatan Mauk. Berikutnya, sebanyak delapan kades memiliki utang masing-masing Rp37 juta, Rp15 juta, Rp57 juta, Rp13 juta, Rp44 juta, Rp24 juta, Rp14 juta dan Rp10 juta di Kecamaan Mekar Baru. Lalu, sebanyak enam Kades memiliki utang masing-masing Rp75 juta, Rp19 juta, Rp33 juta, Rp17 juta, Rp31 juta dan Rp22 juta di Kecamatan Pakuhaji. Selain itu, antara satu sampai tiga kades di Kecamatan Panongan, Rajeg, Sukadiri, Sukamulya, Teluknaga dan Tigaraksa, juga belum memberikan uang tebus Rastra 2017. Tahun ini, rastra diubah menjadi bantuan sosial rastra yang diberikan secara gratis kepada keluarga penerima manfaat. (mg-2/mas)
Sumber: