Sekda Banten Mengaku Kecolongan, Tak Tahu Ada Ratusan Kepsek Rapat di Puncak

Sekda Banten Mengaku Kecolongan, Tak Tahu Ada Ratusan  Kepsek Rapat di Puncak

SERANG – Ratusan Kepala SMAN dan SMKN asal Kabupaten Tangerang dan Kota Serang menggelar rapat akbar dan workshop di salah satu hotel Puncak, Bogor, Jawa Barat selama tiga hari (mulai Selasa (6/11) hingga Kamis (8/11). Agenda rapat adalah, penyusunan laporan keuangan BOS dan penyusunan RKA. Informasi yang beredar menyebutkan, pertemuan tersebut digagas Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang. Namun, yang hadir justru Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin sebagai narasumber. Tidak ada pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Inspektorat sedang menyelidiki asal-usul anggaran rapat tersebut. Pj Sekda Banten Ino S Rawita yang dikonfirmasi INDOPOS, Kamis (8/11) mengaku kecolongan dan tidak diberitahu tentang adanya kegiatan pengumpulan ratusan kepala sekolah SMA asal Kabupaten Tangerang dan Kota Serang tersebut. “Saya tidak tahu adanya kegiatan tersebut. Tapi semalam setelah menerima informasi adanya pertemuan ratusan kepala sekolah SMA dari Kabupaten Tangerang dan Kota Serang yang diinisiasi oleh MKKS dan KCD Kabupaten Tangerang, saya segera meminta Asda I dan Asda III untuk memerintahkan para kepala sekolah segera angkat kaki dari Puncak dan kembali ke Banten,” ujar Ino kepada INDOPOS, Kamis (8/11). Ino menyatakan semua kepala sekolah yang menjadi peserta kegiatan workshop penyusunan laporan keuangan BOS dan penyusunan RKA bagi sekolah SMA negeri itu sudah kembali ke Banten dan semua kepsek SMA dan SMK sedang menginput Simral di Pandeglang. Kepala KCD Pendidikan Kota Serang Holil Badawi yang dikonfirmasi INDOPOS mengaku, dirinya tidak tahu-menahu materi pertemuan para Kepsek SMA di kawasan Puncak, Jawa Barat meski dirinya yang membuat surat tugas Nomor 421.3/1027-KCD-SERANG/2018 kepada delapan kepala sekolah dan bendahara untuk mengikuti acara di Puncak tersebut. “Yang punya acara adalah MKKS Kabupaten Tangerang dan kami di Kota Serang hanya diajak oleh MKKS Kabupaten Tangerang,” kilahnya. Bahkan, Holil tak mengerti apa yang dibahas oleh para kepala SMA di Puncak, karena dirinya tidak lama menghadiri acara tersebut. ”Saya datang ke sana malam hari dan sebentar langsung pulang lagi ke Banten. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi Ketua MKKS SMA Kabupaten Tangerang dan Kepala KCD Kabupaten Tangerang Pak Lukman, karena yang punya acara adalah mereka,” tukasnya. Ketua MKKS SMA Kabupaten Tangerang yang juga Kepsek SMA 6 Kabupaten Tangerang Usep dan Kepala KCD Pendidikan Kabupaten Tangerang Lukman tidak bisa diwawancari. Keduanya tak mengangkat sambungan telepon dan tak merespon pesanan whats app INDOPOS, meski keduanya sudah membaca pesan yang dikirimkan dan langsung memblokir nomor INDOPOS. Kepala Inspektorat Banten, Kusmayadi mengaku sudah memanggil Ketua MKKS Kota Serang dan Kabupaten Tangerang serta Kepala KCD Pendidikan Kota Serang Holil Badawi dan Kepala KCD Pendidikan Kabupaten Tangerang Lukman untuk diperiksa terkait penyelenggaraan rapat akbar para kepsek di kawasan Puncak Jawa Barat tersebut. “Hari ini (kemarin) setelah mereka selesai workshop di Pandeglang, kita panggil mereka ke Inspektorat untuk mengetahui apa alasan mereka memilih acara di Puncak dan menggunakan anggaran dari mana,” ujar Kusmayadi. Kepala BKD Banten Komarudin yang dikonfirmasi mengaku hadir dalam kegiatan MKKS sebagai narasumber tentang jam kerja, absen dan kenaikan pangkat. ”Mereka juga mengundang nara sumber dari kementerian,” jelasnya. Pengamat Pendidikan Banten, Moch Ojat Sudrajat menilai kegiatan ratusan Kepsek SMA d Puncak Jawa Barat melanggar peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 tahun 2015 tentang larangan acara di hotel luar daerah. "Saya sangat menyayangkan kegiatan workshop di Puncak yang dihadiri oleh KCD Kota Serang dan KCD Kabupaten Tangerang serta Kepala BKD yang dibungkus dengan kegiatan workshop laporan dana BOS serta penyusunan RKS,“ ujar Ojat. Justru, kata Ojat, menjadi hal yang aneh ketika urusan kedinasan menggunakan dana pribadi. "Apalagi patut diduga kegiatan tersebut tidak diketahui sama sekali oleh Disdikbud dan Pemprov Banten, sehingga kegitan itu dapat dikatagorikan kegiatan ilegal,” tegasnya. Ia menambahkan, kehadiran Kepala BKD Provinsi Banten di kegiatan workshop BOS dan penyusunan RKA patut juga dipertanyakan, karena berbeda sekali tupoksinya. ”Herannya, justru dari Dindikbud Provinsi Banten sendiri tidak ada yang dijadikan nara sumber. Untuk itu, saya mendesak pihak inspektorat secepatnya melakukan investigasi atas permasalahan ini,” katanya. (yas)

Sumber: