Cegah Utang, Tutup Buku Maju

Cegah Utang, Tutup Buku Maju

CIPUTAT-Serapan anggaran tahun ini benar-benar dipelototi. Pemkot Tangsel tak mau, kejadian beberapa tahun lalu terulang. Yakni, utang pembayaran proyek kepada pihak ketiga yang belum terlunasi hingga batas akhir masa tahun anggaran. Untuk mencegah terjadinya utang pembayaran proyek, Pemkot Tangsel meminta agar, Organisasi Perangkat Darah (OPD) mengajukan Surat Permohonan Membayar (SPM) makisimal tanggal 25 Desember. Padahal sejatinya, pembayaran proyek bisa dilakukan hingga 31 Desember. Menurut Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, serapan anggaran APBD 2018, saat angkanya sudah tembus 70 persen lebih. Ia mengklaim, angka itu termasuk positif. Mengingat, masih ada waktu dua bulan untuk menggenjot serapan. "Sisa dua bulan lagi, saya pikir nanti bisa tercapai (serapan lebih baik, red)," kata Pak Ben, ditemui di Balai Kota Tangsel, kemarin. Bahkan, kata Pak Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie, untuk memaksimalkan serapan sekaligus menekan kemungkinan munculnya utang pembayaran pihaknya memajukan batas akhir penyerahan berkas pembayaran. Atau, batas akhir penyerahan SPM maksimal tanggal 25 Desember. "Saya targetkan, 25 desember sudah tutup buku. Jadi, tanggal 26 Desember sudah selesai semua pembayaran. Sehingga tidak ada utang tagihan lagi," terangnya. Untuk memuluskan target itu, Pak Ben menyatakan sudah memerintahkan jajarannya dalam hal ini Sekda, dan para asisten daerah untuk melakukan kontrol dengan ketat. Sehingga, apa yang menjadi target bisa terpenuhi. "Saya minta evaluasi sekda, asisten dan lain-lain," ucapnya. Lebih dari itu, yang mesti dievaluasi adalah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sampai 2018, RPJMD Kota Tangsel memasuki tahun ketiga. Dengan demikian maka, mestinya capaiannya sesuai dengan rencana lima tahunan itu. "Kedua, (evaluasi juga) target pencapaian RPJMD, sudah berapa persen? Karena RPJMD 2018 tahun ketiga sampai dengan 2021 mendatang selesai," jelasnya. Pada bagian lain, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Warman Syanudin mengungkapkan, sejatinya tutup buku pembayaran pemda itu pada 31 Desember setiap tahunnya. Namun, karena upaya pecerpatan pihaknya membuat kebijakan memajukan waktu tutup buku tersebut. "Jadi begini, bahkan percepatan itu sudah disampaikan kepada para Kepala OPD sudah dengan surat edaran," katanya. Isi surat edaran itu, lanjut Warman, berkaitan dengan langkah-langkah tahapan akhir tahun. "Pertama kita sudah mintakan pengajuan, TUP (tambah uang persediaan) kepada setiap OPD. Dengan tujuan, mereka bisa cepat melakukan pembayaran," ujarnya. Dengan melakukan TUP maka, tidak ada alasan OPD lambat mengerjakan pembayaran karena proses pencairan keuangan. Karena, di kas masing-masing OPD sudah tersedia. Sebab, TUP ini, berlaku bagi kegiatan yang pembayarannya dilakukan bendahara masing-masing OPD. "Dari sekarang pengajuan, dan harus sudah di-SPJ-kan, paling lambat 10 Desember," katanya. Untuk yang berikutnya, yang sifatnya kegiatan kontrak, lanjut Warman, pada tannggal 20-an Desember, itu harus sudah diserahkan kepada BPKAD. "Surat permohonan pembayarannya, harus sudah diserahkan pada tanggal 20 Desmber. Agar, kita bisa verifikasi, sehingga paling lambat tanggal 25 bisa dibayar," jelas mantan Kepala Dinkop dan UKM Kota Tangsel ini. Kemudian, sisa waktu dari tanggal 25 Desember sampai dengan 31 Desember, akan digunakan untuk melakukan koreksi berkas. "Jangan sampai pas di akhir baru ketahuan kalau ada kesalahan," ujarnya. Lebih jauh dijelaskan Warman, sebetulnya, setiap tahun langkah-langkah sama dilakukan. Hal ini sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah baik itu di Permendagri maupun di Perwal Tangsel. "Semua SKPD sudah pengajuan TUP. Pengajuan sesuai rencana kegiatan mereka. Misalnya, sekarang dengan siswa waktu sampai dengan Desember, berapa yang diperlukan misalnya," jelas Warman. (mol/esa)

Sumber: