Indonesia Darurat Narkotika

Indonesia Darurat Narkotika

PAGEDANGAN – Sampai saat ini Indonesia dinilai masih dalam keadaan darurat narkotika. Hal itu dikatakan oleh Kepala Sub Direktorat Pendidikan BNN RI, Agus Sutanto, saat mengisi seminar yang digelar oleh Duta Anti Narkoba di Universitas Multimedia Nusantara. “Kami pihak BNN selalu mengajak mahasiswa untuk menjauhi narkotika. Pada Oktober kemarin baru di keluarkan lagi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6, mengenai Rencana Aksi Nasional. Mengapa di keluarkan Inpres itu? Karena Presiden melihat bahwa setiap saat permasalahan narkoba selalu meningkat baik dalam segi barang bukti maupun tersangka,” ungkapnya, Kamis (8/11). Ia mengungkapkan, pada akhir 2017 lalu Presiden mengevaluasi bagaimana penaganan kasus narkotika di Indonesia, dan rupanya bukan makin menurun melainkan meningkat. “Sekarang setiap kementerian, dinas-dinas, lembaga mulai kabupaten sampai kota wajib menganggarkan dana untuk program anti narkoba di daerahnya masing-masing,” imbuhnya. Deputi Pemberantasan pada BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menyebutkan, saat ini sekitar 2,2 persen dari total 262 juta jiwa penduduk Indonesia, telah terkontaminasi narkoba. Padahal secara internasional, suatu negara dinyatakan darurat narkoba jika 2 persen penduduknya telah mengkonsumsi narkoba. Bahkan sebayak 37-40 orang di Indonesia, meninggal dunia setiap harinya akibat dampak buruk narkoba. "Memang tidak secara langsung, tapi sebahagian besar meninggal karena penyakit yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi narkoba,"kata Arman. Arman menyebut, selain Jakarta, Pantai Timur Sumatera menjadi daerah yang pling rawan peredaran narkoba. Mulai dari Aceh hingga lampung. Penyebabnya, masih banyak pelabuhan-pelabuhan tikus yang menjadi sasaran masuknya narkoba dari luar negeri. "Sasaran yang paling besar, daerah transit yang paling banyak, adalah Sumut, karena banyaknya pelabuhan ilegal dan juga pegawasan di garis pantai kita yang relatif lemah," ungkapnya. Arman mengaku BNN sudah banyak melakukan koordinasi antar instansi. namun sayangnya, instansi lain tampaknya belum menjadikan pemberantasan narkoba sebagai agenda utama. (mas)

Sumber: