Hingga November, Cetak 3.771 Akta Kematian

Hingga November, Cetak 3.771 Akta Kematian

CIPUTAT-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel mencatat hingga November 2018 sebanyak 3.771 warga membuat akta kematian. Data ini mengalami peningkatan dari tahun lalu yang hanya mencapai 1.000 pemohon dari Januari hingga awal November. “Peningkatan pemohon pembuatan akta kematian karena masyarakat sudah peduli akan pentingnya kepemilikan akta kematian, dank arena masyarakat butuh akan itu, sehingga pemohonnya mengalami peningkatan,” ungkapnya. Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, menjelaskan, akta kematian ini sangat penting, baik bagi negara maupun pribadi pemohon. Bagi negara, misalnya, untuk validasi data kependudukan. Program pemerintah pun bisa lebih tepat sasaran, karena tidak mungkin ada lagi warga yang sudah meninggal dunia masuk menjadi sasaran program karena sudah terdata di register. Bagi pribadi pemohon bisa digunakan untuk mengurus asuransi, warisan, dan sebagainya. Pengajuan pembuatan akta kematian ini mengalami kenaikan yang signifikan sejak awal tahun 2018. Kepala Seksi Perubahan Status Anak Kewarganegaraan dan Kematian Disdukcapil Tangsel, Farah Diba, menjelaskan, jumlah pemohon untuk pembuatan di Kantor sebanyak 3149, untuk online sebanyak 291 dan pelayanan keliling mencapai 331. “Pelayanan keliling ini dilakukan di tujuh kecamatan, dan untuk di Kecamatan Ciputat ini sebanyak 58 warga datang untuk membuat akte terdiri dari Ciputat sebanyak 15, Sawah sebanyak 30, Sawah Baru sebanyak 3, Serua Indah sebanyak 2, Cipayung sebanyak 4, Serua sebanyak 2, Jombang sebanyak 2,” jelasnya. Penambahan pengurusan akta kematian tersebut menurutnya dikarenakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam kepengurusan akta kematian tersebut untuk berbagai macam keperluan administrasi. “Selain karena ada program Pembuatan Sertifikat Tanah Nasional (Prona), juga karena ada perubahan pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya ditanda tangan Camat sekarang diganti kepala dinas itu kan untuk menghapus datanya butuh akta kematian,” singkatnya. (mol/esa)

Sumber: