Ahok Ditahan, Djarot Jadi Plt Gubernur
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat segera menggantikan posisi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama pasca penahanan terkait kasus penistaan agama. Djarot segera diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur dan memimpin Jakarta sementara sebelum pelantikan gubernur baru. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Selasa (9/5). Tjahjo mengatakan, pemberhentian Ahok sebagai gubernur DKI berdasar Pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya. "Kalau tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun, yang bersangkutan bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. Tapi kalau diputuskan ditahan, berarti yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," kata Tjahjo kepada wartawan. Menurut Tjahjo, usai putusan hakim, Kemendagri akan mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan. Setelah itu, pihaknya akan melapor ke Presiden Joko Widodo. "Setelah kirimkan surat dan dapat salinan, supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur, Kemendagri akan menugaskan wakil gubernur DKI sebagai Plt gubernur DKI Jakarta sampai Oktober habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Djarot," ujar Tjahjo. Diketahui, masa jabatan Ahok dan Djarot sebagai pemimpin DKI akan habis pada Oktober 2017. Keduanya akan digantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih; Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Pagi tadi, majelis hakim PN Jakut menyatakan Ahok bersalah melakukan penistaan agama Islam. Ahok dihukum dua tahun penjara dan diperintahkan untuk ditahan. Ahok kemudian dibawa ke Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.(Put/jpg)
Sumber: